| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUNG PRATAMA, SE Bin SYAMSUDIN dan terdakwa MARIANI ASTARI Binti HASBUNA, bersama-sama dengan saksi ARI DWI PRASTIA, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE SUBHAN, SRI WIDIASTUTI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada sekitar Bulan September 2020 sampai dengan September 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2020 sampai dengan 2021 bertempat di sebuah ruko yang disewa dan dijadikan Kantor oleh terdakwa AGUNG PRATAMA Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan, di rumah saksi IRFAN SUSILO (korban) Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul, di rumah saksi GUNADI WIYONO (korban) Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, di rumah saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH (korban) Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman, di rumah saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn (korban) Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman, di rumah saksi AWALUDIN SOLIKHIN (korban) Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, di rumah saksi RUSDIYATMI (korban) Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo, di rumah saksi SEPTI APRILIA, M.PD. (korban) Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih berada di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Bantul, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Sleman, Pengadilan Negeri Klaten, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Pengadilan Negeri Surakarta, dengan berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa AGUNG PRATAMA, SE mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa tour dan travel,
Bahwa dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan terdakwa tersebut lesu dan tidak berkembang;
Bahwa dalam kondisi tersebut, terdakwa AGUNG PRATAMA, SE memperoleh informasi dari temannya tentang bisnis fraud kartu kredit yang bisa mendapatkan keuntungan setiap harinya;
Bahwa Setelah mempelajari cara fraud kartu kredit dari temannya, pada September 2020 terdakwa AGUNG PRATAMA menyewa sebuah Ruko di Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan untuk dijadikan Kantor, dan memasang 5 (lima) line layanan telepon indihome dengan meminjam nama orang lain yang telah terdakwa kenal yaitu saksi MUHAMMAD RIZKI untuk mendaftar 3 (tiga) line layanan telepon indihome yaitu nomor 021-22983802, 021-21383524, 021-21383540 dan 2 (dua) line atas nama ANIS MUHAMMAD dengan nomor 021-22907465 dan 021-22908387;
Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG PRATAMA, SE., dan terdakwa MARIANI ASTARI sebagai pimpinan dan pemilik usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan fraud kartu kredit merekrut saksi INA ROSYANA, saksi BUDI, saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI untuk menjalankan fraud kartu kredit dengan cara awalnya terdakwa AGUNG PRATAMA menghubungi saksi ARI DWI PRASTIA yang bekerja di PT. Pesona Prima Utama di Jakarta Selatan sebagai kurir survey nasabah kartu kredit Bank BNI untuk membeli data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit,
Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) s/d 1.000 (seribu) data dari saksi ARI DWI PRASTIA selanjutnya terdakwa AGUNG PRATAMA dan terdakwa MARIANI ASTARI memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (yang ditunjuk terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI selaku admin) untuk membagikan data nasabah setiap hari sebanyak 10 (Sepuluh) hingga 20 (dua puluh) data nasabah kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI yang ditunjuk oleh terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI selaku telemarketing yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh terdakwa MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah sehingga nasabah menjadi tertarik dengan mengaku dari visa mastercard ataupun call centre Bank BNI bagian kartu kredit;
Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit Bank BNI antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang terdaftar yang sebelumnya telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome saksi MAMAN FIRMASNYAH dan nomor-nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan bahwa nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai macam promo antara lain voucher belanja sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis dihotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing, antara lain yaitu :
Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi IRFAN SUSILO beralamat di Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul,
Telemarketing YANTI berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi GUNADI WIYONO Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta, dan Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman,
Telamarketing ADE SUBHAN berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman,
Telemarketing IRWAN Alias PANCA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi AWALUDIN SOLIKHIN Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo,
Telemarketing WEVIE VIYANA berhasil menghubungi dan memperoleh data kartu kredit milik Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta
Bahwa setelah pemilik kartu kredit tertarik dan memberikan informasi/dokumen elektronik yang diminta oleh telemarketing berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kemudian informasi/dokumen elektronik tersebut diserahkan oleh telemarketing kepada terdakwa AGUNG PRATAMA atau terdakwa MARIANI ASTARI atau DIKKI HANDARU (DPO) atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA, selanjutnya terdakwa AGUNG PRATAMA meminta DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA untuk memindahkan atau mentranfer informasi/dokumen elektronik ke dalam akun BINANCE, BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA milik terdakwa AGUNG PRATAMA yang sebelumnya sudah dibuat DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA guna ditransaksikan untuk pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, dan pembelanjaan fiktif di aplikasi BUKALAPAK ataupun TOKOPEDIA.
Bahwa setelah itu terdakwa AGUNG PRATAMA atau terdakwa MARIANI ASTARI menyuruh saksi BUDI menghubungi pemilik kartu kredit yang telah memberikan informasi/dokumen elektronik yang diminta oleh telemarketing tersebut untuk meminta informasi/dokumen elektronik yang lain berupa On-Time Password (OTP) dengan cara saksi BUDI mengaku kepada nasabah sebagai pegawai Bank BNI atasan dari telemarketing yang sebelumnya telah menghubunginya menanyakan SMS yang masuk di handphone pemilik kartu kredit/korban dari sistem elektronik Bank BNI dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke handphone milik saksi IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh saksi BUDI kepada terdakwa AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau CATUR JULIARDI Als.REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi di market place BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA.
Bahwa telemarketing yang berhasil mendapatkan informasi/dokumen elektronik kartu kredit yang berhasil digunakan untuk transaksi oleh terdakwa AGUNG PRATAMA bersama-sama dengan MARIANI ASTARI memperoleh komisi dari terdakwa AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dan saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5%, DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als. REZA sebesar 20% dan sisanya 50% menjadi bagian terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
Bahwa kegiatan fraud/penipuan kartu kredit oleh terdakwa AGUNG PRATAMA dan terdakwa MARIANI ASTARI bersama-sama saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, saksi SRI WIDIASTUTI dan saksi BUDI tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY tanggal 29 September 2021.
--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 48 ayat (2) junto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. ---------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa 1.AGUNG PRATAMA, SE., dan terdakwa 2. MARIANI ASTARI, bersama-sama dengan ARI DWI PRASTIA Bin MUHAMMAD EDDY SUHONO, INA ROSYANA, BUDI, IRWAN, SRI WIDIASTUTI, WEVIE VIYANA, YANTI, ADE SUBHAN, SRI WIDIASTUTI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu berdasarkan pasal 84 ayat 4 KUHAP yang menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum Pelbagai pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa AGUNG PRATAMA, SE mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa tour dan travel,
Bahwa dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan terdakwa tersebut lesu dan tidak berkembang;
Bahwa dalam kondisi tersebut, terdakwa AGUNG PRATAMA, SE memperoleh informasi dari temannya tentang bisnis fraud kartu kredit yang bisa mendapatkan keuntungan setiap harinya;
Bahwa Setelah mempelajari cara fraud kartu kredit dari temannya, pada Oktober 2020 terdakwa AGUNG PRATAMA menyewa sebuah Ruko di Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan untuk dijadikan Kantor, dan memasang 5 (lima) line layanan telepon indihome dengan meminjam nama orang lain yang telah terdakwa kenal yaitu saksi MUHAMMAD RIZKI untuk mendaftar 3 (tiga) line layanan telepon indihome yaitu nomor 021-22983802, 021-21383524, 021-21383540 dan 2 (dua) line atas nama ANIS MUHAMMAD dengan nomor 021-22907465 dan 021-22908387;
Bahwa selanjutnya terdakwa AGUNG PRATAMA, SE., dan terdakwa MARIANI ASTARI sebagai pimpinan dan pemilik usaha yang bertanggung jawab atas kegiatan fraud kartu kredit merekrut saksi INA ROSYANA, saksi BUDI, saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI untuk menjalankan fraud kartu kredit dengan cara awalnya terdakwa AGUNG PRATAMA menghubungi saksi ARI DWI PRASTIA yang bekerja di PT. Pesona Prima Utama di Jakarta Selatan sebagai kurir survey nasabah kartu kredit Bank BNI untuk membeli data nasabah aktifasi kartu kredit Blok G Bank BNI (nasabah yang sudah terdaftar sebagai nasabah kartu kredit Bank BNI tetapi belum melakukan aktifasi) dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp.11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah) per 1 nama nasabah kartu kredit,
Bahwa setelah memperoleh data nasabah kartu kredit Bank BNI setiap minggunya sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) s/d 1.000 (seribu) data dari saksi ARI DWI PRASTIA selanjutnya terdakwa AGUNG PRATAMA dan terdakwa MARIANI ASTARI memberikan data tersebut kepada saksi INA ROSYANA (yang ditunjuk terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI selaku admin) untuk membagikan data nasabah setiap hari sebanyak 10 (Sepuluh) hingga 20 (dua puluh) data nasabah kepada saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, dan saksi SRI WIDIASTUTI yang ditunjuk oleh terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI selaku telemarketing yang bertugas menghubungi nasabah kartu kredit Bank BNI dimana para telemarketing tersebut telah diajari oleh terdakwa MARIANI ASTARI tentang cara berbicara kepada nasabah sehingga nasabah menjadi tertarik dengan mengaku sebagai karyawan Bank BNI bagian kartu kredit;
Bahwa setelah menerima data nasabah kartu kredit antara lain berupa nama, alamat, nomor HP selanjutnya para telemarketing dengan menggunakan 5 (lima) line nomor telepon layanan indihome yang telah dipasang oleh teknisi Telkom Indihome saksi MAMAN FIRMASNYAH dan nomor- nomor telepon hasil settingan dari nomor telepon yang terdaftar yang menghasilkan nomor telepon yang berbeda-beda yang dilakukan oleh MISIRAN (atas permintaan terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI) kemudian telemarketing menghubungi nasabah kartu kredit dengan martabat palsu mengaku dari pegawai visa mastercard kartu kredit Bank BNI Jakarta menyampaikan rangkaian perkataan bohong dengan mengatakan kepada nasabah kartu kredit terekomendasi mendapatkan berbagai promo menarik yang sebenarnya tidak pernah ada antara lain promo berupa voucher belanja sebesar 10% hingga 25%, voucher menginap gratis di hotel, bebas biaya administrasi kartu kredit selama 2 tahun dan kenaikan limit dana kartu kredit dengan maksud agar nasabah kartu kredit tertarik dan bersedia memberikan informasi berupa16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV yang diminta telemarketing,
Bahwa atas rangkaian kata-kata bohong dan tipu muslihat dari para telemarketing tersebut antara lain yaitu :
Saksi IRFAN SUSILO beralamat di Jambon Rt.07 Ds/kel.Argosari Kec.Sedayu Kab.Bantul, yang telah berhasil dihubungi oleh Telemarketing SRI WIDIASTUTI Alias INTAN,
Saksi GUNADI WIYONO beralamat di Jatimulyo TR.1/400-D Rt 11/3 Tegalrejo Yogyakarta dan aksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn beralamat Jl. Ringroad Km 1,5 No.12 Gondangan Ringinsari Rt.005 Rw.050 Kel.Maguwo Kec.Depok Kab.Sleman, yang telah berhasil dihubungi oleh Telemarketing YANTI,
Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH berlamat di Tegalsari Rt.008 Rw.030 nomor 44 Sariharjo Ngaglik Sleman, yang telah berhasil dihubungi oleh Telemarketing ADE SUBHAN,
Saksi AWALUDIN SOLIKHIN beralamat di Wangen Rt.02 Rw.03 Polanharjo Kab.Klaten, dan Saksi RUSDIYATMI beralamat di Waringinrejo Gg.Salak No.10 Rt.3 Rw.21 Cemani Grogol Kab.Sukoharjo yang telah berhasil dihubungi oleh Telemarketing ADE SUBHAN, dan
Saksi SEPTI APRILIA, M.PD. beralamat di Krajan Rt.001 Rw.025 Kel. Jebres Kec.Jebres Kota Surakarta yang telah berhasil dihubungi oleh Telemarketing WEVIE VIYANA tertarik dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan informasi berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV kepada telemarketing yang menghubunginya,
Bahwa setelah para telemarketing berhasil memperoleh data berupa 16 (enam belas) digit angka yang tertulis dalam kartu kredit, masa berlaku/valid true dan 3 (tiga) digit nomor CVC/CVV tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa AGUNG PRATAMA atau MARIANI ASTARI atau DIKKI HANDARU (DPO) atau saksi CATUR JULIARDI Als. REZA, selanjutnya dengan menggunakan informasi kartu kredit yang diperoleh dari para telemarketing terdakwa AGUNG PRATAMA bersama-sama DIKKI HANDARU (DPO) dan saksi CATUR JULIARDI Als. REZA mentransaksikan untuk pembelian BITCOIN melalui aplikasi BINANCE, pembelanjaan fiktif di BUKALAPAK dan TOKOPEDIA.
Bahwa setelah itu terdakwa AGUNG PRATAMA atau terdakwa MARIANI ASTARI menyuruh saksi BUDI menghubungi pemilik kartu kredit yang telah memberikan data yang diminta oleh telemarketing tersebut untuk meminta nomor On-Time Password (OTP) dengan cara saksi BUDI mengaku kepada nasabah sebagai pegawai Bank BNI atasan dari telemarketing yang sebelumnya telah menghubunginya menanyakan SMS yang masuk di handphone pemilik kartu kredit/korban dari sistem elektronik Bank BNI dan meminta membacakan SMS yang berbunyi antara lain SMS yang masuk ke handphone milik saksi IRFAN SUSILO yang berbunyi : “WASPADA PENIPUAN JGN BERIKAN KODE INI KPD SIAPAPUN TERMASUK PIHAK BNI.Kode trx:909573 di www.binance.com GBP.4000 berlaku 3mnt” dimana dalam SMS tersebut tertera nomor OTP 909573, setelah pemilik kartu kredit membacakan SMS selanjutnya nomor OTP diberikan oleh saksi BUDI kepada terdakwa AGUNG PRATAMA atau DIKKI HANDARU atau CATUR JULIARDI Als.REZA untuk konfirmasi pembelian BITCOIN melalui BINANCE, dan transaksi di market place BUKALAPAK maupun TOKOPEDIA, padahal para saksi korban tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang muncul dalam SMS di HP milik korban
Bahwa telemarketing yang berhasil mendapatkan data kartu kredit yang berhasil ditransaksikan oleh terdakwa AGUNG PRATAMA akan memperoleh komisi dari terdakwa AGUNG PRATAMA melalui saksi INA ROSYANA (admin yang antara lain juga bertugas sebagai pencatat jumlah limit kartu kredit nasabah yang berhasil ditransaksikan) sebesar 25% dan saksi BUDI memperoleh komisi sebesar 5% dari besarnya nilai kartu kredit yang ditransaksikan, DIKKI HANDARU dan CATUR JULIARDI Als.REZA sebesar 20% dan sisanya 50% menjadi hak bagian milik terdakwa AGUNG PRATAMA dan MARIANI ASTARI.
Bahwa kegiatan fraud/penipuan kartu kredit oleh terdakwa AGUNG PRATAMA dan terdakwa MARIANI ASTARI bersama-sama saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, saksi SRI WIDIASTUTI dan saksi BUDI tersebut berlangsung hingga mereka ditangkap oleh petugas Ditreskrium Polda DIY tanggal 29 September 2021.
Akibat perbuatan terdakwa AGUNG PRATAMA dan terdakwa MARIANI ASTARI bersama-sama saksi IRWAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi WEVIE VIYANA, saksi YANTI, saksi ADE SUBHAN, saksi SRI WIDIASTUTI, saksi BUDI dan saksi ARI DWI PRASTIA saksi IFAN SUSILO mengalami kerugian sebesar 4.000 GBP/Poundsterling setara Rp.83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah), Saksi GUNADI WIYONO mengalami kerugian sebesar 710 GBP/Poundsterling setara Rp.14.955.374,- (empat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah), Saksi THEODORA ROSARIA ANINDITA, SH, MKn mengalami kerugian sebesar 700 Poundsterling setara Rp.14.627.808,- (empat belas juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus delapan rupiah), Saksi HELENA MARYAM PRABANDANI, SH dengan kerugian nihil karena berhasil melakukan pemblokiran sebelum ditransaksikan, Saksi AWALUDIN SOLIKHIN mengalami kerugian sebesar Rp.14.451.000,- (empat belas juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), Saksi RUSDIYATMI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan Saksi SEPTI APRILIA, M.PD mengalami kerugian sebesar Rp.6.621.835,- (enam juta enam ratus duapuluh satu ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah).
--------------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. --------------------------
DAN
KETIGA
Khusus untuk terdakwa AGUNG PRATAMA, SE Bin SYAMSUDIN.
---------- Bahwa ia terdakwa AGUNG PRATAMA, SE., pada kurun waktu antara bulan September 2020 s/d bulan September 2021 bertempat di ruko yang dijadikan Kantor oleh AGUNG PRATAMA di Jl. Tebet Utara I no.39 C Kel.Tebet Timur kec.Tebet Jakarta Selatan, di Bank Mandiri Cabang Ciledug Tangerang Banten, di Bank BCA Kantor Cabang Utan Kayu Jakarta Timur, di Bank CIMB NIAGA (digital perbankan dengan aplikasi OCTO mobile) berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP yang menyatakan terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut menempatkan, mentranfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf r. penipuan ataupun huruf z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau lebih dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018 terdakwa AGUNG PRATAMA, SE mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa tour dan travel,
Bahwa dalam perjalanannya, usaha yang dijalankan terdakwa tersebut lesu dan tidak berkembang;
Bahwa selain usaha tersebut terdakwa AGUNG PRATAMA, SE dan istrinya MARIANI ASTARI tidak mempunyai penghasilan tetap dan usaha lain yang menghasilkan keuntungan yang besar;
Bahwa dalam kondisi tersebut terdakwa AGUNG PRATAMA memperoleh informasi dari temannya tentang bisnis fraud/penipuan kartu kredit yang bisa mendapatkan keuntungan setiap harinya;
Bahwa setelah mempelajari dan mengetahui cara fraud kartu kredit dari temannya tersebut, pada kurun waktu sekitar bulan September 2020 s/d September 2021 terdakwa AGUNG PRATAMA berhasil melakukan fraud/penipuan kartu kredit menggunakan data nasabah kartu kredit Bank BNI dan dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut, uang hasil kejahatan oleh terdakwa AGUNG PRATAMA ditempatkan ke rekening atas nama orang lain yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa AGUNG PRATAMA dengan cara meminta DIKKI HANDARU dan saksi JULIARDI Alias REZA membuat 5 (lima) akun BINANCE, membeli 5 (lima) akun BINANCE dan membuat 22 (dua puluh dua) akun BUKALAPAK, dengan pendaftaran dan registrasi menggunakan rekening orang lain yaitu rekening milik saksi ARDHIE di Bank BCA Kantor Cabang Utan Kayu Jakarta Timur nomor rekening 5800300568, saksi JULIARDI Alias REZA di Bank Mandiri Ciledug dan DIKKI HANDARU sebagai rekening penampungan hasil kejahatan, yaitu sbb :
Ke rekening ARDHIE Alias BELLO Bank BCA nomor rekening 5800300568 yang rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGUNG PRATAMA, dengan jumlah total sebesar Rp.985.205.000,- (sembilan ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima ribu rupiah),
Ke rekening DIKKI HANDARU dengan jumlah total sebesar Rp.1.616.571.100,- (satu milyar enam ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah);
Ke rekening CATUR JULIARDI dengan jumlah total sebesar Rp.1.008.168.500,- (satu milyar delapan juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Ke rekening DIKKI HANDARU, saksi JULIARDI serta rekening terdakwa yang terdaftar di di akun Midtrans dari hasil penjualan bitcoin melaui Midtrans dengan jumlah total sebesar Rp. 3.151.689.230,- (tiga milyar sertus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
- Selanjutnya uang yang masuk ke rekening An. ARDHIE, DIKKI HANDARU, CATUR JULIARDI, dan pencairan dana dari Midtrans tersebut dalam kurun waktu tersebut diatas ditransferkan oleh terdakwa kerekening terdakwa An. AGUNG PRATAMA di Bank BCA 6801023735 kemudian oleh terdakwa dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaan, sebagian uang sebesar Rp.740.658.000,- (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ditempatkan kembali rekening Bank CIMB NIAGA jenis tabungan OCTO Saver nomor rekening 706490452100 An. INA ROSYANA yang penguasaan dan pengelolaan atas rekening tersebut dilakukan oleh terdakwa AGUNG PRATAMA.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang |