INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G/2026/PN Btl | SUGUS IDI AMIEN MEYUSEP | PT. NUSA SURYA CIPTADANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda segala tindakan eksekusi terhadap objek pembiayaan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan TERGUGAT telah bertindak tidak transparan dan tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi kepada konsumen;
4. Menyatakan TERGUGAT tidak dapat membuktikan telah menyerahkan salinan Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT;
5. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyerahkan dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan fidusia kepada PENGGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan salinan Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia kepada Penggugat;
7. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- atau sejumlah yang dianggap adil dan patut menurut Majelis Hakim;
8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
