Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
299/Pid.Sus/2022/PN Btl Maria Goreti Sunarwati, S.H. NANDA ISNAWAN bin PRAPTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 299/Pid.Sus/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-2807/M.4.12.3/Anak.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Maria Goreti Sunarwati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDA ISNAWAN bin PRAPTO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa  NANDA ISNAWAN bin PRAPTO UTOMO pada hari  Sabtu   tanggal  20 Agustus 2022 sekira jam 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam  tahun  2022  bertempat  dirumah saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko di  Dusun Jigudan RT 001  Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak  memenuhi standar dan atau  persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud  dalam pasal  98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu  tanggal  20 Agustus 2022 sekira jam 20 30  Wib Dusun Jigudan RT 001  Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra  dari tim Satresnarkoba Polres Bantul menangkap terdakwa Nanda Ismawan bin Prapto Utomo, kemudian saat  itu saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra  dari tim Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan terdakwa Nanda Ismawan bin Prapto Utomo  yang kedapatan barang bukti 19 (sembilan belas) tablet dalam kemasan warna silver  bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang diakui terdakwa  bahwa pil tersebut sisa pembelian dari saksi Rizkqi Triatialdi Putra alias Gundul (berkas terpisah) sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu  rupiah )  dan disita juga 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor WA 08885404127 sebagai komunikasi dalam pembelian pil tersebut. Pada saat itu terdakwa mengakui kalau telah menjual pil tersebut kepada saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko pada pada hari Sabtu  tanggal  20 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib di  Dusun Jigudan RT 001  Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul  sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg  dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra  dari tim Satresnarkoba Polres Bantul  mencari saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko merupakan tetangga terdakwa. Selanjutnya Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko dapat diamankan  dirumahnya saksi Piko  beserta barang bukti 5 (lima) tablet sisa pembelian dari terdakwa.
Selanjutnya Nanda Ismawan bin Prapto Utomo  diamankan berikutnya barang bukti yang ditemukan  dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa  mengakui pada saat  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl )  dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa  pekerjaannya buruh   dan tidak memiliki  izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl  termasuk  Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan  Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 2057/NOF/2022 tanggal 08 September  2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor  Lab ; 2057/NOF/2022  berupa 2 (dua) bungkus plastik  berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1.    BB -4455/2022/NOF berupa 19 (sembilan belas) butir  tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka Nanda Isnawan bin Prapto Utomo.
2.    BB -4456/2022/NOF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg  disita dari saksi AKCEL VIKO RYAN FITRIA ANDRIANSYAH alias PIKO.
Setelah  pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-4455/2022/NOF dan BB-4456/2022/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg  tersebut diatas  adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya