Dakwaan |
Bahwa terdakwa NANDA ISNAWAN bin PRAPTO UTOMO pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat dirumah saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko di Dusun Jigudan RT 001 Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 20 30 Wib Dusun Jigudan RT 001 Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra dari tim Satresnarkoba Polres Bantul menangkap terdakwa Nanda Ismawan bin Prapto Utomo, kemudian saat itu saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra dari tim Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan terdakwa Nanda Ismawan bin Prapto Utomo yang kedapatan barang bukti 19 (sembilan belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg yang diakui terdakwa bahwa pil tersebut sisa pembelian dari saksi Rizkqi Triatialdi Putra alias Gundul (berkas terpisah) sebanyak 30 (tiga puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah ) dan disita juga 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam dengan nomor WA 08885404127 sebagai komunikasi dalam pembelian pil tersebut. Pada saat itu terdakwa mengakui kalau telah menjual pil tersebut kepada saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko pada pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira jam 19.00 Wib di Dusun Jigudan RT 001 Kelurahan Triharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul sebanyak 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Selanjutnya saksi Bayudi dan saksi Winarta Saputra dari tim Satresnarkoba Polres Bantul mencari saksi Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko merupakan tetangga terdakwa. Selanjutnya Axcel Viko Riyan Fitra Andriansyah alias Piko dapat diamankan dirumahnya saksi Piko beserta barang bukti 5 (lima) tablet sisa pembelian dari terdakwa.
Selanjutnya Nanda Ismawan bin Prapto Utomo diamankan berikutnya barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ( Pil Trihexyphenidyl ) dengan cara jasa (mencarikan pil warna putih berwarna Y) kepada Pil Trihexypenidhyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan karena terdakwa pekerjaannya buruh dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl, dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G. Hal tersebut bersesuain dengan Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB : 2057/NOF/2022 tanggal 08 September 2022 yang ditanda tangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si M. Biotech, Ibnu Sutarto S.T , Eko Fery Prasetyo, S Si, bahwa terhadap barang bukti yang diterima diberi Nomor Lab ; 2057/NOF/2022 berupa 2 (dua) bungkus plastik berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
1. BB -4455/2022/NOF berupa 19 (sembilan belas) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2 mg. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka Nanda Isnawan bin Prapto Utomo.
2. BB -4456/2022/NOF berupa 5 (lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg disita dari saksi AKCEL VIKO RYAN FITRIA ANDRIANSYAH alias PIKO.
Setelah pemerikasaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-4455/2022/NOF dan BB-4456/2022/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHIDYLtermasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
|