Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk. KANCA BANTUL 1.JUMIYEM
2.SURADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk. KANCA BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JUMIYEM
2SURADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.576.442,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan tergugat IIuntuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.247.576.442 ,- ( Dua ratus empatpuluh tujuh juta lima ratus tujuhpuluh enam ribu empatpratus empatpuluh dua rupiah ).
  4. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak