Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
307/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Irdhany Kusmarasari, SH 2.Nur Hadi Yutama, SH MH |
AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt Bin DIDIK WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3139./M.4.12.3/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu : --------- Bahwa terdakwa AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt Bin DIDIK WAHYUDI pada waktu antara tanggal 12 April 2023 hingga tanggal 7 Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan tahun 2023, bertempat di Kantor Polres Bantul jalan Jendral Sudirman No 202 Bantul, di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul jalan Ring Road Manding Trirenggo Bantul, di Kantor Notaris/PPAT PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn jalan Karangjati – Gendeng No 9A Bangunjiwo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan dengan cara :
sehingga terdakwa memperoleh sebuah surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa yang kebenarannya harus dinyatakan oleh surat itu berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas nama Pelapor AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt yang dikeluarkan oleh Polres Bantul;
Setelah dilakukan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas permintaan terdakwa dengan syarat syarat yang diajukan berupa surat-surat dan pemberian keterangan dari terdakwa yang isinya tidak benar tersebut sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 kemudian diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Sertifikat SHGB nomor 00001 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Nopember 2023 YUNIANTO kembali menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul dan membuat Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 antara YUNIANTO (mewakili terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023) selaku Penjual dengan YUNIANTO selaku pembeli atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah). Bahwa dengan perbuatan terdakwa membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas sertifikat tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, yang sejatinya terdakwa mengetahui bahwasannya sertifikat tersebut tidak hilang melainkan telah dilakukan Pengikatan Jual Beli dengan saksi MOCH EFFENDY dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang, namun terdakwa tetap menggunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan Bantul sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 yang selanjutnya Sertifikat dimaksud digunakan untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan tanah dari nama pemilik AQUARDO AKBAR WAHYUDI berubah menjadi nama pemilik YUNIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dengan harga Rp. 306.000.000,- sehingga atas pemakaian surat-surat tersebut menimbulkan kerugian saksi MOCH EFFENDY yakni tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual atau mengalihkan sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, berdasarkan Akta Kuasa Menjual no 17 tanggal 18 April 2022 sehingga menderita kerugian sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa terdakwa AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt Bin DIDIK WAHYUDI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif Kesatu diatas, telah dengan sengaja menggunakan akte sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) Pasal 266 KUHP seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, yang dilakukan dengan cara : Bahwa berawal terdakwa memiliki sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi NIB (nomor Induk Bidang) 13.01.04.04.05485 yang terletak di Dusun Bakal Dukuh RT 100 RW – Desa Argodadi Kecamatan Sedayu Bantul seluas 438 m2 berdasarkan Surat Ukur nomor 03899/Argodadi/2000 tanggal 14 Februari 2000 atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, Sarjana Peternakan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 terdakwa melakukan Pengikatan Jual Beli terhadap tanah tersebut dengan saksi MOCH EFFENDY dengan kesepakatan harga Rp. 600.000.000,- yang telah dibayar lunas dan terdakwa menyerahkan sertifikat tersebut dan selama pembuatan akta jual belinya belum dapat dilaksanakan maka terdakwa tidak berhak lagi untuk menjual atau dengan cara apapun juga mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain tanpa bantuan saksi MOCH EFFENDY sebagaimana tertuang dalam akta Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 14 April 2022 yang dibuat dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris/PPAT di Kabupaten Malang, serta guna menjamin kedudukan saksi MOCH EFFENDY atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut pada waktunya maka terdakwa memberi kuasa kepada saksi MOCH EFFENDY untuk bertindak atas nama terdakwa selaku penjual sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Menjual nomor 17 tanggal 18 April 2022 yang dibuat dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang.
sehingga terdakwa memperoleh sebuah surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa yang kebenarannya harus dinyatakan oleh surat itu berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas nama Pelapor AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt yang dikeluarkan oleh Polres Bantul; Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan surat SKTLK yang isinya tidak benar tersebut untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan alasan hilang dan menyerahkan persyaratan yaitu :
Setelah dilakukan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas permintaan terdakwa dengan syarat syarat yang diajukan berupa surat-surat dan pemberian keterangan dari terdakwa yang isinya tidak benar tersebut sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 kemudian diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Sertifikat SHGB nomor 00001 tersebut merupakan surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, oleh pegawai umum sehingga merupakan akte authentik. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Nopember 2023 YUNIANTO kembali menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul dan membuat Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 antara YUNIANTO (mewakili terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023) selaku Penjual dengan YUNIANTO selaku pembeli atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah). Bahwa dengan perbuatan terdakwa membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas sertifikat tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, yang sejatinya terdakwa mengetahui bahwasannya sertifikat tersebut tidak hilang melainkan telah dilakukan Pengikatan Jual Beli dengan saksi MOCH EFFENDY dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang, namun terdakwa tetap menggunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan Bantul sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 yang selanjutnya Sertifikat dimaksud digunakan untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan tanah dari nama pemilik AQUARDO AKBAR WAHYUDI berubah menjadi nama pemilik YUNIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dengan harga Rp. 306.000.000,- sehingga atas pemakaian surat-surat tersebut menimbulkan kerugian saksi MOCH EFFENDY yakni tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual atau mengalihkan sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, berdasarkan Akta Kuasa Menjual no 17 tanggal 18 April 2022 sehingga menderita kerugian sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
sehingga terdakwa memperoleh sebuah surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa yang kebenarannya harus dinyatakan oleh surat itu berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas nama Pelapor AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt yang dikeluarkan oleh Polres Bantul; Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan surat SKTLK yang isinya tidak benar tersebut untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan alasan hilang dan menyerahkan persyaratan yaitu :
Setelah dilakukan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas permintaan terdakwa dengan syarat syarat yang diajukan berupa surat-surat dan pemberian keterangan dari terdakwa yang isinya tidak benar tersebut sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 kemudian diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa adalah akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dapat menjual tanahnya selanjutnya YUNIANTO menyarankan agar sertifikat tersebut dilakukan balik nama ke YUNIANTO dulu supaya kalau ada pembeli, terdakwa tidak pulang pergi dari Palu dan kemudian terdakwa bersama istrinya ARISKA WIDYA KUSUMAWARDHANI dengan YUNIANTO pada tanggal 24 Oktober 2023 datang menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul, lalu terdakwa membuat Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 guna menjual atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 dengan NIB 13010404.05485 berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Nopember 2023 saksi YUNIANTO kembali menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul dan membuat Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 antara YUNIANTO (mewakili terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023) selaku Penjual dengan YUNIANTO selaku pembeli atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah). Bahwa dengan perbuatan terdakwa membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas sertifikat tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, yang sejatinya terdakwa mengetahui bahwasannya sertifikat tersebut tidak hilang melainkan telah dilakukan Pengikatan Jual Beli dengan saksi MOCH EFFENDY dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang, namun terdakwa tetap menggunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan Bantul sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 yang selanjutnya Sertifikat dimaksud digunakan untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan tanah dari nama pemilik AQUARDO AKBAR WAHYUDI berubah menjadi nama pemilik YUNIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dengan harga Rp. 306.000.000,- sehingga atas pemakaian surat-surat tersebut menimbulkan kerugian saksi MOCH EFFENDY yakni tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual atau mengalihkan sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, berdasarkan Akta Kuasa Menjual no 17 tanggal 18 April 2022 sehingga menderita kerugian sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
---------- Bahwa terdakwa AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt Bin DIDIK WAHYUDI pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan alternatif Kesatu diatas, telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, yang dilakukan dengan cara : Bahwa berawal terdakwa memiliki sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi NIB (nomor Induk Bidang) 13.01.04.04.05485 yang terletak di Dusun Bakal Dukuh RT 100 RW – Desa Argodadi Kecamatan Sedayu Bantul seluas 438 m2 berdasarkan Surat Ukur nomor 03899/Argodadi/2000 tanggal 14 Februari 2000 atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, Sarjana Peternakan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 April 2022 terdakwa melakukan Pengikatan Jual Beli terhadap tanah tersebut dengan saksi MOCH EFFENDY dengan kesepakatan harga Rp. 600.000.000,- yang telah dibayar lunas dan terdakwa menyerahkan sertifikat tersebut dan selama pembuatan akta jual belinya belum dapat dilaksanakan maka terdakwa tidak berhak lagi untuk menjual atau dengan cara apapun juga mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain tanpa bantuan saksi MOCH EFFENDY sebagaimana tertuang dalam akta Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 14 April 2022 yang dibuat dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris/PPAT di Kabupaten Malang, serta guna menjamin kedudukan saksi MOCH EFFENDY atas pelaksanaan penjualan dan pembelian tersebut pada waktunya maka terdakwa memberi kuasa kepada saksi MOCH EFFENDY untuk bertindak atas nama terdakwa selaku penjual sebagaimana tertuang dalam Akta Kuasa Menjual nomor 17 tanggal 18 April 2022 yang dibuat dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang.
sehingga terdakwa memperoleh sebuah surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa yang kebenarannya harus dinyatakan oleh surat itu berupa Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas nama Pelapor AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt yang dikeluarkan oleh Polres Bantul; Bahwa selanjutnya terdakwa menggunakan surat SKTLK yang isinya tidak benar tersebut untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dengan alasan hilang dan menyerahkan persyaratan yaitu :
Setelah dilakukan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul atas permintaan terdakwa dengan syarat syarat yang diajukan berupa surat-surat dan pemberian keterangan dari terdakwa yang isinya tidak benar tersebut sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 kemudian diambil oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa adalah akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 yang seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal yang sebenarnya tersebut untuk dapat menjual tanahnya selanjutnya YUNIANTO menyarankan agar sertifikat tersebut dilakukan balik nama ke YUNIANTO dulu supaya kalau ada pembeli, terdakwa tidak pulang pergi dari Palu dan kemudian terdakwa bersama istrinya ARISKA WIDYA KUSUMAWARDHANI dengan YUNIANTO pada tanggal 24 Oktober 2023 datang menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul, lalu terdakwa membuat Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 guna menjual atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 dengan NIB 13010404.05485 berikut segala sesuatu yang berada diatasnya yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul. Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023 tersebut selanjutnya pada tanggal 7 Nopember 2023 YUNIANTO kembali menghadap PUTRI DRESTHIANA WERDOYO, S.H.,M.Kn, Notaris/PPAT di Kabupaten Bantul dan membuat Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 antara YUNIANTO (mewakili terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Menjual Nomor 05 tanggal 24 Oktober 2023) selaku Penjual dengan YUNIANTO selaku pembeli atas sebidang tanah pekarangan SHGB Nomor 00001/Argodadi seluas 438 m2 yang terletak di desa Argodadi Kecamatan Sedayu Kabupaten Bantul dengan harga Rp. 306.000.000,- (Tiga Ratus Enam Juta Rupiah). Bahwa dengan perbuatan terdakwa menggunakan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTLK/680/IV/2023/SPKT/POLRES tanggal 12 April 2023 atas sertifikat tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, yang sejatinya terdakwa mengetahui bahwasannya sertifikat tersebut tidak hilang melainkan telah dilakukan Pengikatan Jual Beli dengan saksi MOCH EFFENDY dihadapan CHUSNUL CHOTIMAH, Notaris di Kabupaten Malang, namun terdakwa tetap menggunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan Bantul sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pengganti Karena Hilang SHGB Nomor 00001 NIB 13010404.05485 Surat Ukur No 09966/Argodadi 2023 tanggal 19 September 2023 luas tanah 438 m2 dengan Blangko baru No Seri ABM420317 yang selanjutnya Sertifikat dimaksud digunakan untuk melakukan pengalihan hak kepemilikan tanah dari nama pemilik AQUARDO AKBAR WAHYUDI berubah menjadi nama pemilik YUNIANTO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 118/2023 tanggal 7 Nopember 2023 dengan harga Rp. 306.000.000,- sehingga atas pemakaian surat-surat tersebut menimbulkan kerugian saksi MOCH EFFENDY yakni tidak dapat melaksanakan haknya untuk menjual atau mengalihkan sebidang tanah SHGB Nomor : 00001/Argodadi atas nama AQUARDO AKBAR WAHYUDI, S.Pt, berdasarkan Akta Kuasa Menjual no 17 tanggal 18 April 2022 sehingga menderita kerugian sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |