Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Arum Mandiri Kenanga 1.Sigit Sukaca
2.Sumirah
3.Ngatinem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 288/KRD/AMK/VI/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPR Arum Mandiri Kenanga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Dian HidayatPT BPR Arum Mandiri Kenanga
Tergugat
NoNama
1Sigit Sukaca
2Ngatinem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.720.774,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian
    Baki Debet                 : Rp.       40.357.989,
    Tunggakan Bunga    : Rp.        6.000.000,-
    Denda                        : Rp.         1.362.755,-  +
    Jumlah                        : Rp.       47.720.774,-
    (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
  4. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak