Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) HENI INDRI ASTUTI, S.H. SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2478/M.4.12.3/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONNY HANDOKO bin ERNIAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa SONNY HANDOKO Bin ERNIAWAN,  pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar pukul 20.20 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Dusun Srunggo I Rt.004, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabuppaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula para hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada ditempat bekerja di  jalan Veteran 110 UH 4 Rt.34 Rw.08, Warungboto Umbulharjo Yogyakarta, telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Bantul yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebut identitasnya secara jelas memberitahukan adanya seseorang yang telah melakukan penyalahgunaan Obat Keras / Obat Daftar G.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh petugas, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dipakai oleh terdakwa tetapi tidak diketemukan barang bukti Obat Daftar G, selanjutnya terdakwa dibawa menuju kerumahnya yang beralamat di Dusun Srunggo I Rt.004, Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabuppaten Bantul. 
Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa, petugas langsung melakukan penggeledahan tempat tertutup yang ada didalam rumah terdakwa, dan telah diketemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah bekas  bungkus  rokok Gudang Garam  Surya  yang didalamnya  terdapat 2 (dua)  plastik klip bening  yang masing-masing  berisi 10 (sepuluh)  butir pil  Yarindo berlambang huruf “Y” warna putih dan  1 (satu) butir  pil Yarindo berlambang huruf “Y” warna putih; uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone  merk Samsung J2 wana hitam dengan Nomor WA 089692711811.
Bahwa setelah ditemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang ikut menyaksikan jalannya penggeledahan, dan juga ditunjukkan kepada terdakwa,  oleh terdakwa  diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan Pil Yarindo berlambang huruf “Y”  diperoleh dengan cara membeli dari HANDOKO ( belum tertangkap ) pada hari Jum’at tanggal 04 September 2020 sekitar pukul 10.00 Wib dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk mendapatkan 100 (seratus) butir Pil Yarindo, kemudian Pil Yarindo tersebut ada sebagian yang telah terdakwa jual kembali kepada orang lain yaitu : 
• Dijual kepada Saiful Mujab sebanyak  30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah)
• Dijual kepada Damianto sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah )
• Dijual kepada Septiani sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.60.000,- ( enam puluh ribu rupiah )
• Diberikan secara Cuma-Cuma  kepada Udin sebanyak 3 (tiga) butir.
Dan ada sebagian yang telah terdakwa gunakan sendiri sehingga tinggal tersisa  11 (sebelas) butir yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini,  kemudian terdakwa bersama barang buktinya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan penyidik, ketika terdakwa  mengedarkan dengan cara menjual Pil Yarindo / Trihexypphenidyl dengan penandaan huruf “Y” kepada orang lain tersebut, dengan maksud dan tujuan untuk mencari keuntungan sejumlah uang dan agar terdakwa bisa untuk ikut menggunakan sendiri.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl dengan penandaan huruf “Y” tersebut, terdakwa  tidak  memiliki keahlian  dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak  berwenang  untuk mengedarkan  atau menjual obat berupa Pil Yarindo / Trihexiphenidyl yang termasuk  dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Semarang Nomor : LAB- 2355/NOF/2020  tanggal 23 September 2020, yang ditanda tangani oleh   Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH.;  Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka SONNY HANDOKO, pada kesimpulanya menerangkan : 
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB-4935/2020/NOF  dan BB-4936/2020/NOF berupa  tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas  adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi  mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  196 Undang-undang  Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
Pihak Dipublikasikan Ya