Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.Trisno Utomo alias Tukul.
2.Rajiman.
3.Rubiyem
4.Sukiman.
5.Sukiyem
6.Wonopawiro alias Sakiyem.
7.Sukarman, S.Pd.
8.Sugiyono.
9.Suroto.
10.Sudilah.
11.Mujiyono.
12.Mujirah.
13.Ngadilah.
14.Suratinem.
15.Boniyem.
16.Ngadiman.
17.Ngatijan.
18.Ny.Warso Dinomo.
19.Ngadirah alias Trisnoutomo.
20.Ponijem alias Mitroutomo.
1.Kartopaidi alias Pujowiyono
2.Suratijan
3.Giman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Trisno Utomo alias Tukul.
2Rajiman.
3Rubiyem
4Sukiman.
5Sukiyem
6Wonopawiro alias Sakiyem.
7Sukarman, S.Pd.
8Sugiyono.
9Suroto.
10Sudilah.
11Mujiyono.
12Mujirah.
13Ngadilah.
14Suratinem.
15Boniyem.
16Ngadiman.
17Ngatijan.
18Ny.Warso Dinomo.
19Ngadirah alias Trisnoutomo.
20Ponijem alias Mitroutomo.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Fausi, SHTrisno Utomo alias Tukul.
2Moh. Fausi, SHRajiman.
3Moh. Fausi, SHRubiyem
4Moh. Fausi, SHSukiman.
5Moh. Fausi, SHSukiyem
6Moh. Fausi, SHWonopawiro alias Sakiyem.
7Moh. Fausi, SHSukarman, S.Pd.
8Moh. Fausi, SHSugiyono.
9Moh. Fausi, SHSuroto.
10Moh. Fausi, SHSudilah.
11Moh. Fausi, SHMujiyono.
12Moh. Fausi, SHMujirah.
13Moh. Fausi, SHNgadilah.
14Moh. Fausi, SHSuratinem.
15Moh. Fausi, SHBoniyem.
16Moh. Fausi, SHNgadiman.
17Moh. Fausi, SHNgatijan.
18Moh. Fausi, SHNy.Warso Dinomo alias Painah
19Moh. Fausi, SHNgadirah alias Trisnoutomo.
20Moh. Fausi, SHPonijem alias Mitroutomo.
21IWAN PRAYITNO, SH.Trisno Utomo alias Tukul.
22IWAN PRAYITNO, SH.Rajiman.
23IWAN PRAYITNO, SH.Rubiyem
24IWAN PRAYITNO, SH.Sukiman.
25IWAN PRAYITNO, SH.Sukiyem
26IWAN PRAYITNO, SH.Wonopawiro alias Sakiyem.
27IWAN PRAYITNO, SH.Sukarman, S.Pd.
28IWAN PRAYITNO, SH.Sugiyono.
29IWAN PRAYITNO, SH.Suroto.
30IWAN PRAYITNO, SH.Sudilah.
31IWAN PRAYITNO, SH.Mujiyono.
32IWAN PRAYITNO, SH.Mujirah.
33IWAN PRAYITNO, SH.Ngadilah.
34IWAN PRAYITNO, SH.Suratinem.
35IWAN PRAYITNO, SH.Boniyem.
36IWAN PRAYITNO, SH.Ngadiman.
37IWAN PRAYITNO, SH.Ngatijan.
38IWAN PRAYITNO, SH.Ny.Warso Dinomo alias Painah
39IWAN PRAYITNO, SH.Ngadirah alias Trisnoutomo.
40IWAN PRAYITNO, SH.Ponijem alias Mitroutomo.
Tergugat
NoNama
1Kartopaidi alias Pujowiyono
2Suratijan
3Giman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Sendangsari
2Saiman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 adalah ahli waris Karso Pawiro alias Paiman;
Menyatakan sah menurut hukum bahwa
Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 a, Klas P V, luas 2450 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara            : tanah milik Pak Minto.
Sebelah selatan         : Jalan.
Sebelah timur            : Jalan.
Sebelah barat            : Jalan.


Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 b, Klas P V, luas 18.680 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah utara            : tanah milik Pak Minto.
Sebelah selatan         : Jalan.
Sebelah timur            : Jalan.
Sebelah barat            : Jalan.


Adalah milik yang sah Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 selaku ahli waris alm. Karso Pawiro alias Paiman;

Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 21.000.000.000.- (duapuluh satu milyar Rupiah) kepada Para Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Para Tergugat  atau siapapun yang mendapatkan hak atas Obyek Gugatan dari Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai Obyek Gugatan untuk  meninggalkan dan mengosongkan Obyek Gugatan;
Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk mematuhi isi Putusan a quo;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum apapun (uitvoerbar bij voraad);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul  atas perkara ini.


SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak