| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RICKY SAPUTRA telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2018 sekira jam 05.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2018 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018, bertempat di rumah saksi korban GINARTO di Dsn. Jembangan Rt.06 Kel. Segoroyoso Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa sebuah jam tangan merk Alexander Cristy, sebuah jam tangan Alba dan 1 (Satu) unit HP merk iPhone-6 yang seluruhnya atau sebagian milik saksi GINARTO atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |