| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa 1. HERI RAHARJO Bin DALHARI terdakwa 2. EDI SETIAWAN Bin WIDARTO dan terdakwa 3. MUHAMMAD ASHARI Bin AHMAD MARSID pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wib, pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 18.30 WIB yang dilakukan oleh terdakwa 1 bersama terdakwa 3, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2019, bertempat di Dusun Rejosari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa kabel milik PDAM Pem. Prov. Yogyakarta sepanjang kurang lebih 200 (dua ratus) meter Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut |