Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
DEDI SULISTIAWAN Bin WALJIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2868/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SULISTIAWAN Bin WALJIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI SULISTIAWAN Bin WALJIYONO pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Swalayan AMS beralamat di Krapyak Kulon Rt. 05, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib , saksi Hendri Hidayat bersama rekan-rekan dari Satres Narkoba Bantul mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Krapyak Kulon Rt. 05, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan untuk bertransaksi obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi Hendri Hidayat beserta tim mencurigai seseorang yang bekerja di Swalayan AMS yang beralamat di Krapyak Kulon Rt. 05, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul kemudian saksi Hendri Hidayat dan tim melakukan penyelidikan ke lokasi sekira pukul 21.00 wib saksi Hendri Hidayat beserta tim sampai di Swalayan AMS yang beralamat di Krapyak Kulon Rt. 05, Kal. Panggungharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul dan berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu sedang bekerja di Swalayan AMS selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg yang disimpan di dalam dompet terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui barang berupa 8 (delapan) tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg tersebut adalah miliknya dan didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama FATTHUR.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/814  tanggal 13 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT dan diketahui oleh Kepala Laboratorium yaitu Dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Sp PK terhadap Barang bukti : B/75/VII/2024/Satresnarkoba dengan kode Lab 012750/T/07/2024 mengandung Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Pihak Dipublikasikan Ya