Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Heni Indri Astuti, SH
AFIF BIMANTORO Alias BIMO Bin PARJILAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2991/M.4.12.3/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Ferry M Kurniawan, SH MH
3Heni Indri Astuti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFIF BIMANTORO Alias BIMO Bin PARJILAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SULISDIYANTO SH MH dan EKSY PUJI RAHAYU SH MHAFIF BIMANTORO Alias BIMO Bin PARJILAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa AFIF BIMANTORO Alias BIMOBin PARJILAN, pada hari Rabu tanggal  31 Mei 2023 sekitar pukul 20.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat Ds. Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten bantul atau setidak- tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau  mempunyai dalam miliknya, menyimpan mengangkut, menyembunyikan atau  mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu  senjata  pemukul, senjata penikam, atau senjata  penusuk, berupa  seanjata tajam jenis pedang dengan sarung kulit warna coklat muda dengan panjang ± 40 Cm bertuliskan AK-47 CCCP . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada mulanya  sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa berada di rumah sedang di telpon oleh teman Terdakwa yang bernama  ILHAM yang merupakan salah satu panitia acara private party anniversary ke 4 tahun SBAZA yang di laksanakan di JOGLO YOSO yang beralamat di Jl. Sultan Agung, Dsn. Klodran, Rt.001/-, Ds. Palbapang, Kec./Kab. Bantul yang memberitahukan kalau ada keributan di acara tersebut .       Kemudian Terdakwa menghubungi saksi IRFAN MAULANA RAMADANI dan Terdakwa tanya mau ke acara private party anniversary ke 4 tahun SBAZA yang di laksanakan di JOGLO YOSO yang beralamat di Jl. Sultan Agung, Dsn. Klodran, Rt.001/-, Ds. Palbapang, Kec./Kab. Bantul tersebut atau tidak, pada waktu itu “ Fan meh melu ora, aku meh neng nggon partynan”, ( Fan, mau ikut nggak, saya mau ke tempat partynan)  dan di jawab “ Yo wis ayo, aku yo wes due tiket”, kemudian saksi IRFAN MAULANA RAMADANI menjemput Terdakwa di rumah dan pada waktu menunggu jemputan Terdakwa memasukkan sebilah pedang milik Terdakwa ke dalam tas, dan setelah sampai di rumah Terdakwa, saksi IRFAN MAULANA RAMADANI dan saksi YOSRAFI dan saksi IAN DIFO CIKO  ke angkringan dekat rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyusul dan setelah selesai makan lalu Terdakwa dan ketiga saksi masuk ke mobil milik saksi IRFAN MAULANA RAMADANI dan sebelum masuk mobil Terdakwa meminta pada saksi IRFAN MAULANA RAMADANI untuk membuka bagasi belakang, kemudian Terdakwa menaruh tasnya di bagasi belakang tanpa di ketahui oleh saksi IRFAN MAULANA RAMADANI bahwa tas yang Terdakwa bawa tersebut berisi sebilah pedang, kemudian bergegas berangkat dan menghampiri saksi MUHAMMAD RIZQY PUTRA EFFENDY di rumahnya. Kemudian setelah sampai di tempat acara ternyata sudah di bubarkan oleh pihak Kepolisian karena terjadi keributan, dan Terdakwa bersama keempat saksi lainnya yang membawa mobil  tidak diperbolehkan masuk oleh Polisi, lalu saksi IRFAN MAULANA RAMADANI memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, lalu Terdakwa turun dari mobil berniat mau konfirmasi dengan panitia dan pada waktu Terdakwa sedang konfirmasi dengan panitia acara tersebut Terdakwa di panggil oleh petugas Kepolisian di suruh masuk ke mobil milik saksi IRFAN MAULANA RAMADANI, karena Polisi curiga maka Polisi membuka bagasi mobil selanjutnya di temukan sebilah pedang di dalam mobil dan pada waktu di tanya milik siapa pedang ini kemudian Terdakwa menjawab jika pedang tersebut milik Terdakwa,  kemudian Terdakwa bersama teman-temannya yang satu mobil di amankan ke Polsek Bantul


      Bahwa setelah senjata tajam berupa sebilah pedang tersebut diamankan oleh petugas, lalu ditanyakan kepada  saksi-saksi dan kepada terdakwa, oleh terdakwa diakui bahwa senjata tajam berupa   senjata tajam jenis pedang dengan sarung kulit warna coklat muda dengan panjang ± 40 Cm bertuliskan AK-47 CCCP tersebut adalah milik terdakwa yang akan digunakan untuk berjaga-jaga diri.  


      Bahwa tujuan terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam berupa sebilah pedang tersebut akan dipergunakan untuk berjaga diri, dan pada saat terdakwa membawa atau menguasai senjata tajam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenenang.
 
                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor  12  tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya