Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
322/Pid.B/2024/PN Btl | 1.Junita Astuti, SH MH 2.Muninggar Setyani, SH |
APRILIAN HOGI WIJAYA als HOGI Bin MUJIONO (Alm) | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pid.B/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3293/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa APRILIAN HOGI WIJAYA Als HOGI Bin MUJIONO (Alm), Pada hari Selasa Tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di warung kelontong di Dsn. Baros Rt.002 Ds. Tirtohargo Kec. Kretek Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa yang pada awalnya sudah memiliki niat untuk mencuri langsung mencari sasaran ke daerah kewilayah selatan (sekitaran pantai) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6040 AG warna hitam selanjutnya setelah sampai di wilayah Kretek Bantul terdawa melihat ada sebuah warung kelontong dan di sekitarnya dalam kondisi sepi lalu terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan warung kelontong tersebut kemudian terdakwa turun dan langsung bertemu dengan saksi Windarti selaku pemilik kelontong kemudian terdakwa mengatakan ingin membeli telur, minyak, tepung, mie bihun, racik sop dan agar-agar swalaw lalu saksi Windarti mengambil barang-barang yang terdakwa pesan dan saat saksi Windarti menyiapkan pesanan terdakwa, terdakwa dengan tangan kanan nya mengambil dompet warna merah maroon milik saksi Windarti yang berada di etalase dan keberadaan dompet tersebut sudah terdakwa lihat sejak awal terdakwa masuk kedalam toko kelontong tersebut selanjutnya setelah terdakwa ambil dompet tersebut terdakwa selipkan di celana belakang dan tertutup baju terdakwa lalu tidak lama dari itu saksi Windarti melihat dompet miliknya yang terletak di etalase sudah tidak ada lagi dan spontan saksi Windarti langsung mencurigai terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa ”kowe maling yo?” lalu terdakwa langsung mengembalikan dompet tersebut dan terdakwa lari keluar toko kelontong dan saksi Windarti langsung teriak maling hingga warga berdatangan dan terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan diamankan oleh petugas Kepolisian.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |