INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 38/Pid.B/2021/PN Btl | ANIS MUSLICHATI, SH., MH | 1.ARI WAHYUNINGSIH binti KARDI alm 2.TUMIRAN bin KASNO alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 38/Pid.B/2021/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Feb. 2021 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-283/M.4.12.3/Eoh.2/02/2021 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH binti KARDI secara bersama-sama dengan terdakwa II TUMIRAN bin KASNO, pada hari Senin tanggal 7 September 2020 sekira jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020, bertempat di rumah saksi Nur Fatimah yang beralamat di Dsn. Jejeran I Rt.03 Wonokromo Kec. Pleret Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah HP OPPO warna biru dan 1 (satu) buah HP iPhone, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Nur Fatimah dan saksi Kholifah Lestari atau setidak-tidaknya milik orang lain selain mereka terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara :
• Bahwa oleh karena terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH dan terdakwa II TUMIRAN sedang tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa II TUMIRAN menyuruh terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH pamit kepada terdakwa II TUMIRAN untuk pergi melakukan pencurian lalu terdakwa II TUMIRAN memberi ijin;
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH datang di rumah saksi Nur Fatimah yang beralamat di Dsn. Jejeran I Rt.03 Wonokromo Kec. Pleret Kab. Bantul, setelah berbincang-bincang dengan saksi Nur Fatimah terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH mengatakan akan menginap di rumah saksi Nur Fatimah karena sudah malam, selanjutnya saksi Nur Fatimah dan terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH tidur di ruang tamu, pada keesokan harinya yaitu hari Senin tanggal 7 September 2020 sekitar pukul 04.00 Wib saksi Nur Fatimah bangun dari tidurnya dan sudah tidak mendapati terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH selanjutnya saksi Nur Fatimah mencari HP OPPO miliknya yang sedang dicharger di ruang tamu namun tidak ditemukan lalu saksi Nur Fatimah membangunkan anaknya yaitu saksi Kholifah Lestari sambil mengatakan “Nok…tolong ditelponkan HP ibu” lalu saksi Kholifah Lestari bangun dan mencari HPnya yang sedang dicharger di ruang tamu namun sudah tidak ada, selanjutnya saksi Nur Fatimah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Pleret;
• Bahwa terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH menjual HP OPPO melalui online dan sudah terjual dengan harga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
• Akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi Nur Fatimah mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP------
Atau
Khusus terdakwa II :
----------Bahwa ia terdakwa II TUMIRAN bin KASNO pada hari Senin tanggal 7 September 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dsn. Pandeyan Rt.001 Rw.05 Kel. Pandeyan Kec. Ngemplak Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya di tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh terdakwa II TUMIRAN bin KASNO dengan cara :
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 September 2020 terdakwa II TUMIRAN menerima 2 (dua) buah HP yang diperoleh dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh terdakwa I ARI WAHYUNINGSIH, selanjutnya terdakwa II TUMIRAN menjual sebuah HP merk iPhone kepada temannya yang bernama Warsito (DPO) dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa II TUMIRAN menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
• Akibat perbuatan terdakwa II TUMIRAN, saksi Nur Fatimah mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
----Perbuatan terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
