Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2019/PN Btl 1.SULISTYO
2.PURWANTI DWI LESTARI
3.WIJI ASIH
1.BAMBANG AMINTORO
2.PT. BPR LESTARI DARMO MULYO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYO
2PURWANTI DWI LESTARI
3WIJI ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIYONO, SHSULISTYO
2WIYONO, SHPURWANTI DWI LESTARI
3WIYONO, SHWIJI ASIH
Tergugat
NoNama
1BAMBANG AMINTORO
2PT. BPR LESTARI DARMO MULYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
2Dr. H. BUDI UNTUNG , SH. MM
3Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan melawan Hukum 3. Menyatakan eksekusi lelang Hak Tanggunan Nomor : 3961 421 20lB tertanggal 2 Oktober 2018 tidak sah dan cacat hukum . 4. Menyatakan pada posisi semula bahwa Para Penggugat mempunyai tunggakan kredit / sisa hutang pokok sebesar RP. 506. 450. 000 ; { Lima ratus enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Tergugat II { pr BpR Lestari Darmo Mulyo } . Menyatakan Sertifikat atas nama Bambang Amintoro tidak sah Menyatakan memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk membalik nama Sertifikat atas nama Bambang Amintoro menjadi Sertifikat atas nama wiji Asih . 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan { cB } atas obyek sengketa

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak