Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Btl VIRNA SHINTA LISI DEGUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1VIRNA SHINTA LISI DEGUSMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RICO AGUNG SATRIA ATMAJA, S. E., S. H.VIRNA SHINTA LISI DEGUSMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penghapusan Nama Ayah yang bernama KURNIAWAN dalam Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-19122022 0001 tertanggal 19 Desember 2022 menjadi hanya Nama Pemohon VIRNA SHINTA LISI DEGUSMAN Selaku Ibu Kandung
  3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kelahiran anak yang baru bernama JOVANKA AZALIA MAHENDRA, Lahir di Bantul, tanggal 14 Juli 2022 dengan hanya nama Ibu Kandung yang bernama VIRNA SHINTA LISI DEGUSMAN
  4. Membebankan biaya perkara sesuai peratuaran yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak