Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2020/PN Btl Wilpan Pribadi, SH, MH SURATINEM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wilpan Pribadi, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HINDRA PAMUNGKAS, SHWilpan Pribadi, SH, MH
Tergugat
NoNama
1SURATINEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat tidak mengakui dan menerima pembayaran dan menghambat proses penandatanganan Akta jual-beli untuk proses balik nama kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad);
  3. Menyatakan perikatan jual beli yang dibuat di hadapan notaris pada tanggal 22 Januari 2018 antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan perikatan jual beli nomor: 66 sah menurut hukum;
  4. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk memproses balik nama Sertifikat  Hak Milik Nomor: 04304 menjadi atas nama Penggugat;
  5. Menetapkan dan Menyatakan Sah batas-batas obyek sengketa sesuai dengan Letter C. Nomer: 1111, Persil.90a, Kelas P.II, dengan luas: 320m2, yang terletak di desa Ketonggo, Wonokromo, Pleret, Bantul, DIY dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : Suroto,

Sebelah Timur          : Sri Sudaryanti,

Sebelah Selatan      : Jamzuri,

Sebelah Barat          : Jalan kampung Ketonggo.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa Materil dan Imateriil sebagai berikut:
    1. Kerugian materiil:
  • Pembayaran Tanah dan Bangunan        Rp.128.000.000,-
  • Biaya Konversi                                             Rp.  16.500.000,-

Total kerugian           materiil                                               Rp.144.500.00,-

  1. Kerugian Imateriil:
  • Jasa Pengacara                                           Rp.  15.000.000,-
  • Hasil apabila dikontrakan:

6 Tahun x Rp.8.000.000,-                           Rp.  48.000.000,-

Total kerugian imateriil                                                        Rp. 63.000.000,-

TOTAL KERUGIAN                                                            Rp.207.500.000,-

(Dua Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

  1. Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  2. Memerintahkan dan menghukum Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;
  3. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding ataupun Kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak