| Dakwaan |
Pertama
Bahwa terdakwa Hatta Aditia bin Muslim Jalil (alm) dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Kantor PT. Pietra Bianca Internasional, Banyakan II, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang diangkat menjadi Direktur pada PT. Pietra Bianca International dengan Surat Pengangkatan berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0064462.AH.01.02 TAHUN 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dimana terdakwa mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.6.500.000,00/bulan ;
- Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa selaku Direktur pada PT. Pietra Bianca International adalah memimpin Perusahaan, memberikan arahan kepada seluruh karyawan yang bekerja, bertanggung jawab atas kelancaran jalannya operasional serta keuangan. Terdakwa juga mengelola keuangan Perusahaan, termasuk bertanggung jawab untuk memesan material dan memilih/membayar tagihan supplier, serta memiliki akses atas akun bank Perusahaan ;
- Bahwa atas tanggung jawab yang diberikan tersebut, terdakwa telah menyimpangi apa yang menjadi kewajibannya dengan cara :
- Terdakwa melakukan penyalahgunaan dana perusahaan dengan cara melakukan transaksi transfer dari rekening perusahaan ke rekening temannya, disertai dengan membuat nota palsu untuk pembelian playwood/ kayu lapis di toko bangunan :
- Terdakwa membuat Nota TB.453 pada tanggal 2 Agustus 2024, atas pembelian triplek P. Hatta PBI Banyakan (yang aslinya pembelian tersebut tidak ada), senilai Rp. 12.675.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan cara terdakwa langsung mengetik di laptop kantor dengan mencontek pada nota TB.453 yang asli yang ada di kantor PT. Pietra, kemudian terdakwa print dan terdakwa potong agar mirip seperti nota asli, kemudian nota fiktif tersebut terdakwa isi sendiri dengan tulisan tangan yang terdakwa sesuaikan jumlah/nominal nota dengan jumlah/nominal yang terdakwa butuhkan. Sebenarnya nominal Rp. 12.675.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT. Pietra, karena hal tersebut terdakwa buat hanya sebagai balancing (penyeimbangan) dalam laporan keuangan (untuk menutup nominal uang yang terdakwa gunakan secara pribadi). Dokumen berupa Transfer Dana Ke Rekening BCA Lainnya – Status Transaksi tanggal 30 Juli 2024 yang menjadi satu dengan nota tersebut juga fiktif (terdakwa buat sendiri), tujuannya adalah agar nota fiktif yang terdakwa buat, dapat terbukti dengan adanya print out transfer.
- Pada 15 Agustus 2024, terdakwa melakukan transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa disertai dengan nota pembelian / invoice
- Untuk Nota TB.453 tanggal 22 Agustus 2024, atas pembelian material senilai Rp. 19.850.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk PT. PBI, terdakwa buat dengan cara langsung terdakwa ketik di laptop kantor dengan mencontek pada nota TB.453 yang asli yang ada di kantor PT. Pietra, kemudian terdakwa print dan terdakwa potong agar mirip seperti nota asli, kemudian nota fiktif tersebut terdakwa isi sendiri dengan tulisan tangan yang terdakwa sesuaikan jumlah/nominal nota dengan jumlah/nominal yang terdakwa butuhkan. Namun untuk nominal Rp. 19.850.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut benar keluar dari rekening PT. Pietra pada tanggal 23 Agustus 2024, tetapi tidak untuk membayar nota TB.453 melainkan terdakwa transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO dengan berita palsu sebagai pembayaran Plywood, jadi dokumen berupa Transfer Dana Ke Rekening BCA Lainnya – Status Transaksi tanggal 23 Agustus 2024 yang menjadi satu dengan nota tersebut adalah dokumen sebenarnya, tujuan terdakwa adalah walaupun terdakwa membuat nota fiktif, namun tetap ada uang keluar dari PT. Pietra, sehingga jumlahnya tetap balance / sama di dalam laporan keuangan.
- Bahwa alasan terdakwa melakukan beberapa kali transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO adalah dikarenakan terdakwa memiliki hutang kepada saksi RICKY KRISTIONO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), akan tetapi terdakwa telah menjanjikan membayar lebih kepada saksi RICKY KRISTIONO, sehingga terdakwa melakukan transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO lebih banyak daripada hutang yang seharusnya {Rp.25.000.000,- dan Rp.19.850.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 44.850.000,- / empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, dari yang seharusnya hanya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) }.
- Terdakwa melakukan transaksi dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebesar Rp. 21.831.648 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan September 2024.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan Hasil Audit Nomor : 00001/1909/KAP/AUP/10/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, kerugian yang dialami oleh PT. Pietra Bianca International akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar ± Rp. 66.681.648,- (enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Kerugian
|
Keterangan
|
|
1.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
21.831.648
|
Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Hatta Aditia
|
|
2.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
25.000.000
|
Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Ricky Kristiono
|
|
3.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
19.850.000
|
Nota Palsu
|
|
|
Total
|
|
66.681.648
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Hatta Aditia bin Muslim Jalil (alm) dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Kantor PT. Pietra Bianca Internasional, Banyakan II, Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dalam hal perbuatan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang diangkat menjadi Direktur pada PT. Pietra Bianca International dengan Surat Pengangkatan berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0064462.AH.01.02 TAHUN 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dimana terdakwa mendapatkan gaji/upah sebesar Rp.6.500.000,00/bulan ;
- Bahwa tugas dan kewenangan terdakwa selaku Direktur pada PT. Pietra Bianca International adalah memimpin Perusahaan, memberikan arahan kepada seluruh karyawan yang bekerja, bertanggung jawab atas kelancaran jalannya operasional serta keuangan. Terdakwa juga mengelola keuangan Perusahaan, termasuk bertanggung jawab untuk memesan material dan memilih/membayar tagihan supplier, serta memiliki akses atas akun bank Perusahaan ;
- Bahwa atas tanggung jawab yang diberikan tersebut, terdakwa telah menyimpangi apa yang menjadi kewajibannya dengan cara :
- Terdakwa melakukan penyalahgunaan dana perusahaan dengan cara melakukan transaksi transfer dari rekening perusahaan ke rekening temannya, disertai dengan membuat nota palsu untuk pembelian playwood/ kayu lapis di toko bangunan :
- Terdakwa membuat Nota TB.453 pada tanggal 2 Agustus 2024, atas pembelian triplek P. Hatta PBI Banyakan (yang aslinya pembelian tersebut tidak ada), senilai Rp. 12.675.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan cara terdakwa langsung mengetik di laptop kantor dengan mencontek pada nota TB.453 yang asli yang ada di kantor PT. Pietra, kemudian terdakwa print dan terdakwa potong agar mirip seperti nota asli, kemudian nota fiktif tersebut terdakwa isi sendiri dengan tulisan tangan yang terdakwa sesuaikan jumlah/nominal nota dengan jumlah/nominal yang terdakwa butuhkan. Sebenarnya nominal Rp. 12.675.000,00 (dua belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT. Pietra, karena hal tersebut terdakwa buat hanya sebagai balancing (penyeimbangan) dalam laporan keuangan (untuk menutup nominal uang yang terdakwa gunakan secara pribadi). Dokumen berupa Transfer Dana Ke Rekening BCA Lainnya – Status Transaksi tanggal 30 Juli 2024 yang menjadi satu dengan nota tersebut juga fiktif (terdakwa buat sendiri), tujuannya adalah agar nota fiktif yang terdakwa buat, dapat terbukti dengan adanya print out transfer.
- Pada 15 Agustus 2024, terdakwa melakukan transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa disertai dengan nota pembelian / invoice
- Untuk Nota TB.453 tanggal 22 Agustus 2024, atas pembelian material senilai Rp. 19.850.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) untuk PT. PBI, terdakwa buat dengan cara langsung terdakwa ketik di laptop kantor dengan mencontek pada nota TB.453 yang asli yang ada di kantor PT. Pietra, kemudian terdakwa print dan terdakwa potong agar mirip seperti nota asli, kemudian nota fiktif tersebut terdakwa isi sendiri dengan tulisan tangan yang terdakwa sesuaikan jumlah/nominal nota dengan jumlah/nominal yang terdakwa butuhkan. Namun untuk nominal Rp. 19.850.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut benar keluar dari rekening PT. Pietra pada tanggal 23 Agustus 2024, tetapi tidak untuk membayar nota TB.453 melainkan terdakwa transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO dengan berita palsu sebagai pembayaran Plywood, jadi dokumen berupa Transfer Dana Ke Rekening BCA Lainnya – Status Transaksi tanggal 23 Agustus 2024 yang menjadi satu dengan nota tersebut adalah dokumen sebenarnya, tujuan terdakwa adalah walaupun terdakwa membuat nota fiktif, namun tetap ada uang keluar dari PT. Pietra, sehingga jumlahnya tetap balance / sama di dalam laporan keuangan.
- Bahwa alasan terdakwa melakukan beberapa kali transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO adalah dikarenakan terdakwa memiliki hutang kepada saksi RICKY KRISTIONO sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), akan tetapi terdakwa telah menjanjikan membayar lebih kepada saksi RICKY KRISTIONO, sehingga terdakwa melakukan transfer kepada saksi RICKY KRISTIONO lebih banyak daripada hutang yang seharusnya {Rp.25.000.000,- dan Rp.19.850.000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 44.850.000,- / empat puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, dari yang seharusnya hanya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) }.
- Terdakwa melakukan transaksi dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebesar Rp. 21.831.648 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan September 2024.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan Hasil Audit Nomor : 00001/1909/KAP/AUP/10/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025, kerugian yang dialami oleh PT. Pietra Bianca International akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar ± Rp. 66.681.648,- (enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Nama
|
Jabatan
|
Kerugian
|
Keterangan
|
|
1.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
21.831.648
|
Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Hatta Aditia
|
|
2.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
25.000.000
|
Transfer ke Rekening Pribadi atas nama Ricky Kristiono
|
|
3.
|
Hatta Aditia
|
Direktur
|
19.850.000
|
Nota Palsu
|
|
|
Total
|
|
66.681.648
|
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |