Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari
putusan berkekuatan hukum dengan rincian:
Baki Debet : Rp. 339.711.230,-
Bunga : Rp. 79.846.433,-
Denda : Rp. 19.665.413,- +
Jumlah : Rp. 439.222.806
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela
kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa kepemilikan tanah dan atau bangunan
berupa Sertifikat Hak Milik No. 04094/Sumbermulyo atas nama Ngatijah dan Sertifikat Hak Millik No.
01762/Sumbermulyo atas nama Nyonya Ngatijah yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan
pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat.
DST |