Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2019/PN Btl SITI LESTARI ESTI WIDIASTUTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI POMO M YUSUF SHSITI LESTARI
Tergugat
NoNama
1ESTI WIDIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.750.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Hubungan Hutang Piutang;
  3. Menyatakan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena tidak dapat atau lalai mengembalikan/membayar hutang/ pinjamannya kepada Penggugat.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Hutang Pokok beserta kerugian Materiil secara tunai kepada Penggugat yaitu sebesar :  Rp. 22.500.000,00 + Rp. 59.400.000,00 + Rp. 14.850.000,00  = Rp. 96.750.000,00 (sembilan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga sita terhadap asset/harta benda milik Tergugat yaitu : Tanah beserta bangunan rumah , terletak di dukuh Sungapan RT 71 desa argodadi kecamatan sedayu kabupaten Bantul
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu  rupiah) per hari keterlambatan setiap kali Tergugat lalai/mangkir memenuhi Putusan Pengadilan
  8. Menyatakan dan menentapkan bahwa Putusan ini adalah Serta Merta sehingga dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Hukum lain
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak