INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2021/PN Btl | PT. BPR DANAGUNG BAKTI KC BANTUL | Muh Setiyawan | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jun. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2021/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Jun. 2021 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 114.570.500,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat merugikan Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah);
5. Menyatakan menurut hukum bahwa yang dijadikan agunan untuk pelunasan hutang Tergugat adalah sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 08738/Kel. Bantul, SU tanggal 04/10/2012 No. 03932/2012 seluas 482 m2, Nomor Induk Bidang 13.01.01.01.05758 yang terletak di Kelurahan Bantul atas nama Muh Setiyawan;
6. Menghukum Tergugat ataupun kepada siapapun juga yang menguasai agunan atas ijin Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan yang berupa tanah pertanian Sertifikat Hak Milik No. 08738/Kel. Bantul, SU tanggal 04/10/2012 No. 03932/2012 seluas 482 m2, Nomor Induk Bidang 13.01.01.01.05758 yang terletak di Kelurahan Bantul atas nama Muh Setiyawan kepada Penggugat secara kosong bebas dari segala beban dan jaminan serta tanpa syarat
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % pertahun dari kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 114.570.500,- (Seratus empat belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga putusan perkara dilaksanakan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) per-hari kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
