Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Andri Dewi Astuty, SH
3.Meladissa Arwasari, SH
MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4346/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Andri Dewi Astuty, SH
3Meladissa Arwasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IRFAN Als IPAN Bin NASRUDIN, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira jam 19.30 wib dan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Dsn. Gandekan Rt.004, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023.

Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira  jam 19.30 wib Terdakwa mengedarkan pil warna putih berlogo Y dengan cara mulanya sekira jam 18.00 wib di WA oleh saksi RIZAL DANIARTA dengan bilang “ ada nggak/yang dimaksud pil sapi” yang Terdakwa jawab “ berapa”, kemudian saksi RIZAL DANIARTA menjawab “ telu PAN “ yang Terdakwa jawab “ oke “, setelah itu sekira jam 19.30 wib saksi RIZAL DANIARTA sampai dirumah Terdakwa di Dsn. Gandekan Rt.004, Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul. Setelah itu saksi RIZAL DANIARTA bertanya harganya “ piro PAN “ yang Terdakwa jawab “Rp.35.000,- “. Kemudian saksi RIZAL DANIARTA menyerahkan uang sebanyak Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan setelah uang Terdakwa terima kemudian Terdakwa menyerahkan pil kepada saksi RIZAL DANIARTA sebanyak 30 (tiga puluh) butir, setelah itu pil dibawa oleh saksi RIZAL DANIARTA.
  • Bahwa Terdakwa juga mengedarkan pil warna putih berlogo Y pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 17.00 wib Terdakwa di WA oleh saksi RIZAL DANIARTA dengan bilang “ ada nggak/yang dimaksud alah pil sapi” yang Terdakwa jawab “ piro “, setelah itu saksi RIZAL DANIARTA bilang “ ½ (setengah) “, yang Terdakwa jawab “ok”. Setelah itu sekira jam 19.30 wib saksi RIZAL DANIARTA sampai di rumah Terdakwa. Setelah itu saksi RIZAL DANIARTA menyerahkan uang sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan pil sebanyak 5 (lima) butir dan langsung di bawa pergi oleh saksi RIZAL DANIARTA.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRFAN mendapatkan pil warna putih berlambang Y dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 09 September 2023 sekira jam 10.00 wib Terdakwa menghubungi saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara WA dengan bilang “ due ora/punya tidak (yang dimaksud pil sapi)” yang dijawab oleh saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA “ due/punya”, setelah itu Terdakwa bilang “ pesen 2 “ yang dijawab oleh saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA “ aku ra due montor, rene wae tak sharlok/kamu sini saja tak sharlok”. Kemudian setelah itu siangnya sekira jam 12.30 wib Terdakwa berangkat dari rumah, sesampai di tempat saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA sharlok Terdakwa langsung ketemu dengan saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA sekira jam 13.00 wib di jalan kampung Pleret. Setelah ketemu kemudian saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA menyerahkan 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) butir.  Setelah Terdakwa menerima kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA. Setelah pil Terdakwa terima kemudian pil dibawa pulang dan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira jam 12.00 wib Terdakwa WA kepada saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA dan bertanya “ due ra (punya tidak) yang dimksud adalah pil sapi” di jawab oleh saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA “ due/punya”, Terdakwa kemudian biang “ pesen 3 “. Yang dijawab oleh saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA “ok”. Selanjutnya sekira jam 12.30 wib Terdakwa berangkat ke tempat yang sudah ditentukan yaitu sama seperti tempat sewaktu Terdakwa membeli yang pertama. Sekira jam 13.00 wib Terdakwa sampai di tempat yang ditentukan dan langsung saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA, setelah ketemu saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA kemudian saksi ASLIM NUR MASYITOH ALS FANKA menyerahkan 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening @ berisi 10 (sepuluh) butir. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan sambil Terdakwa bilang untuk kekuranganya besok (Rp.250.000,00/dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa bawa pulang dan Terdakwa simpan/taruh didekat aquarium dalam kamar
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 07.00 wib anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi DANANG IRAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT telah mengamankan saksi  di Dsn. Pendowo Rt.086, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul. Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) butir pil warna putih berlogo “Y” di bawah kasur tempat tidur yang selanjutnya dilakukan penyitaan. Setelah itu dilakukan interogasi dan saksi   mengaku bahwa 3 (tiga) butir pil tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira jam 19.30 wib di rumah Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN, sewaktu membeli dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) mendapat 5 (lima) butir, saksi  mengakui untuk yang 2 (dua) butir sudah dikonsumsi.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekira jam 10.00 wib di Dsn. Gandekan Rt.004, Kal. Guwosari, Kap.Pajangan, Kab. Bantul. dan dilakukan penggeledahan di terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN, dalam penggeledahan terhadap Terdakwa MUHAMMAD IRFAN alias IPAN bin NASRUDIN dapat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP VIVO Y33S, warna kombinasi hitam dengan sim card M3  dengan nomor WA : 085742514033 di dalam kamar tidur, 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening @ berisi 10 butir pil warna putih berlogo”Y” dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil warna putih berlogo”Y” di samping aquarium yang berada di kamar tidur.
  • Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
  • Bahwa obat/pil warna putih berlambang Y yang diedarkan terdakwa kepada saksi  tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi.
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 2723/NOPF/2023  tanggal 29 September 2023 yang ditanda tangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi BUDI SANTOSO, S.Si. M. Si, SH , an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti :

 No.  BB-5823/2023/NOF  dan No. BB-5824/2023/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo Y setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G;


--------------------------------------------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRFAN Als IRFAN Als IPAN Bin NASRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya