| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Prasetyo Aji Nugroho Bin Sugeng Bagiyo pada Hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Jalan samas, Selo, Kap. Palbapang, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Berawal sebelum kejadian diatas saksi DWI PRASETYO als PEYANG bin NUGROHO (berkas perkara terpisah) berangkat dari rumahnya yang beralamat di Banyon Pendawaharjo Kapanewon Sewon dengan tujuan untuk membeli kopi sachet di warung, namun setelah sampai ternyata warung tersebut tutup dan melihat warung penjual pecel lele yang masih buka sehingga saksi DWI PRASETYO als PEYANG bin NUGROHO mendatangi dan mencoba membangunkan saksi Turasmiyasti pemilik warung pecel lele namun tidak bangun. Setelah itu terdakwa melihat handphone Oppo A5 tahun 2020 warna putih yang diletakkan disamping saksi Turasmiyati yang sedang tertidur, kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dan memasukan ke dalam kantong celana, setelah mendapatkan handpoe Oppo A5 tahun 2020 warna putih tersebut terdakwa kemudian pulang kerumah.
- Selanjutnya saksi DWI PRASETYO als PEYANG bin NUGROHO menjual handphone OPPO A5 warna putih milik saksi Turasmiyati tersebut kepada terdakwa pada hari kamis tanggal 28 April 2022 di jalan samas Selo Kap. Palbapang Kab Bantul dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan (dosbook). serta ditambah dengan handphone milik terdakwa yaitu merk MI warna Cream.
- Kemudian saksi Suparno dan saksi Anang Yudhanto setelah mendapat informasi dari masyarakat kemudian mencari tahu keberadaan handphone milk saksi Turasmiyati, setelah itu didapati bahwa handphone tersebut berada ditangan terdakwa. Setelah itu saksi Suparno dan saksi Anang Yudanto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan interogasi bahwa benar handphone oppo A5 warna putih yang dibawa oleh terdakwa didapat dengan cara membeli dari saksi dwi prasetyo dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan ditambah handphone merk MI warna krem milik saksi Prasetya Aji.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa kepolsek bantul untuk diproses lebih lanjut.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|