| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | MUGIYANTO als MUGEK bin WASIYO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Psikotropika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-442/M.4.12.3/Enz.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa MUGIYANTO alias MUGEK bin WASIYO pada hari Senintanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dukuh Dampulan /Dk.Krapakan RT.003 Ds.Caturharjo,kec.Pandak, Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, terdakwa telah secara tanpa hak.memiliki,menyimpan dan atau membawa Psikotropika ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------ Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polres Bantul, bahwa terdakwa segera dilakukan penangkapan dan saat digeledah pada terdakwa ditemukan 2 (dua) tablet pil Alganak-1 dalam kemasan warna siver didalam tas warna coklat yang ada di kasur lantai yang menurut hasil investigasi yang dilakukan oleh penyidik terdakwa mendapatkan pil tersebut dengan cara mengantar orang yang bernama Joko (DPO) pada hari sebelum terdakwa ditangkap,terdakwa memberikan uangnya untuk periksa ke dokter Cecep sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) kemudian stelah periksa Joko/DPO mendapatkan resep lalu dengan menggunakan uang terdakwa Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) mendapatkan 25 (duapuluh lima ) tablet pil lalu yang5 (lima) dibawa oleh Joko/DPO kemudian pada hari Minggu tgl 22Desember 2019 JOKO/DPO mengambil 20 (duapuluh) pil yang dibawa terdakwa untuk dijual dan berhasil dijual lalu terdakwa mendapat uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000,00 (limaratus ribu rupiah) untuk yang 3(tiga) buah pil telah dikonsumsi oleh terdakwa dan terdakwa mengaku pada saat digeledah ditemukan pil Yarindo sebanyak 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y dan dari keterangan terdakwa dulu pernah menjual sebanyak 50(limapuluh) butir yang kepada saksi Bayu. Bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Laboratorium Forensik Nomor : LAB: 2/NPF/2020 BB-2/2020/NPF tanggal 8 Januari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wahyu Marsudi ,S.Si.MSi, Kepala Bidang Laboratorium Faorensik, disimpulkan : BB-2/2020/NPF , berupa tablet dalam kemasan warna silver tersebut sdiatas adalah mengndung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV(empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. BB-3/2020/NPF berupa tablet warna putih berlogo Y tersebut adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
