| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK Bin R. BAMBANG ANUBOWO pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Jln. Janti Kanoman Karangjambe Banguntapan Bantul (simpang empat timur Hotel Grand Dafam Rohan) atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 28 November 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berjalan kaki dari rumah saudaranya di daerah Babadan, Banguntapan, Bantul menuju ke Karangsari, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Feri (DPO) di gapura masuk kampung Babadan, kemudian terdakwa dan Sdr. Feri (DPO) minum-minuman keras jenis ciu, kemudian datang adik dari Sdr. Feri (DPO) yang bernama Sdr. Aldi dan memberitahu kalau dilempari botol oleh orang di daerah Janti, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Feri (DPO) berniat mencari orang yang melempari botol, kemudian ada 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 90 cm berujung runcing dan tajam di sebelah sisinya berikut sarungnya yang terbuat dari kayu dengan hiasan tulisan arab yang ada di belakang pohon tempat terdakwa minum-minuman keras jenis ciu, lalu terdakwa membawa pedang tersebut dan Sdr. Feri (DPO) yang memboncengkan terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Feri (DPO) langsung berkeliling untuk mencari orang yang telah melempar botol ke adik dari Sdr. Feri (DPO), pada saat berada di Jln. Janti Banguntapan Bantul persisnya di simpang empat sebelah timur Hotel Grand dafam Rohan, kemudian saksi Ikhwanantya Adi Purnomo, saksi Muhammad Adnan Latif dan saksi Muhammad Alfian Awan Pratama yang juga berhenti di tempat tersebut dan berinisiatif bertanya kepada terdakwa “Sedang apa?” dan terdakwa memperlihatkan pedang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kanannya dengan maksud supaya orang yang menegur terdakwa tersebut takut dan saat itu yang mengendarai sepeda motor langsung tancap gas pergi meninggalkan tempat tersebut dan yang membonceng (terdakwa) terjatuh, karena jaketnya terdakwa dipegangi oleh saksi Muhammad Adnan Latif, kemudian terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan, tidak lama kemudian datang saksi polisi yang bernama Agus Riyadi, yang selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti yang berupa 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 90 cm berujung runcing dan tajam di sebelah sisinya berikut sarungnya yang terbuat dari kayu dengan hiasan tulisan arab ke Kantor Polsek Banguntapan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 90 cm berujung runcing dan tajam di sebelah sisinya berikut sarungnya yang terbuat dari kayu dengan hiasan tulisan arab tersebut adalah untuk jaga-jaga.
- Bahwa terdakwa dalam membawa, menguasai senjata tajam berupa 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 90 cm berujung runcing dan tajam di sebelah sisinya berikut sarungnya yang terbuat dari kayu dengan hiasan tulisan arab tersebut tidak memiliki dokumen yang sah / surat ijin resmi dari pejabat yang berwenang, selain itu senjata tajam yang dimaksud sama sekali tidak memiliki keterkaitan yang sah dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. |