Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2018/PN Btl Hasti Winasih Novindari, S.H. PURWANTA Alias PONGGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 106/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1470/O.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTA Alias PONGGE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL                                                                                                                                                                                                           
         “Untuk Keadilan”                                                                                                                                                               P-29                                                                                                                                                

                                                                                                               

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM-  51  /BNTUL_Epp/ 05 / 2018

 

I. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap                                          :       PURWANTA alias PONGGE

Tempat Lahir                                              :       Kulon Progo  

Umur/Tanggal Lahir                                 :       41 Tahun / 04 Juli 1976

Jenis Kelamin                                             :       Laki-laki

Kebangsaan                                               :       Indonesia

Tempat  tinggal                                         :       Dsn. IX Pleret RT. 33, RW 17, Ds. Pleret, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo

Agama                                                          :       Islam

Pekerjaan                                                   :       Sopir

Pendidikan                                                 :       SLTP ( tamat )

                                                    

II.  Penahanan

 Penyidik                :   Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018

                                                Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2018 s/d tanggal 09 Mei 2018

 Penuntut Umum  :   Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2018 s/d tanggal 28 Mei 2018.

                       

 

III. Dakwaan

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa PURWANTA alias PONGGE pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pranti Rt.01 Ds. Gadingharjo Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 Terdakwa mendatangi rumah saksi PONIJO dan meminta agar mencarikan lahan yang akan disewa untuk ditanami buah melon yang mengatakan atas suruhan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dan saksi PONIJO mengajak dan meminta saksi REJO untuk menjadi penanggung jawab dalam persewaan karena saksi REJO selaku Kepala Dukuh di Dsn. Pranti, Ds. Gadingharjo, Kec. Sanden, Kab. Bantul, kemudian pada hari itu juga didapatkan  lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar dengan harga sewa lahan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk sekali masa panen selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 Terdakwa mendatangi lagi rumah saksi PONIJO untuk menemui saksi REJO dan saat itu Terdakwa mengatakan ”mengke nek ditakoni pak PUTU, omong nek wis tak neh i 20 juta ning duite tak neh i sesuk tanggal 28 Februari 2018 soale duit e wis tak nggo nyewa lahan nang Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul, sesuk tak batalne sikik terus duite tak nggo bayari sik kene wae soale lahan Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul kerep banjir” (dalam bahasa Indonesia : ”Kalau ditanya oleh pak PUTU bilang kalau sudah saya kasihkan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tapi uangnya besok saya berikan pada tanggal 28 Februari 2018 karena uangnya sudah saya pakai untuk menyewa lahan di Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul, besok saya batalkan dulu kemudian uangnya untuk membayar lahan disini saja karena lahan di Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul sering terkena banjir”), atas perkataan dan penampilan yang begitu meyakinkan diantaranya Terdakwa saat itu datang dengan mengendarai mobil Avanza maka saksi REJO percaya dan menuruti apa yang dikatakan oleh Terdakwa, karenanya saat saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT menanyakan kepada saksi REJO apakah sudah menerima uang muka  sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari Terdakwa maka hal tersebut dibenarkan oleh saksi REJO, sehingga kemudian saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT melunasi sisa pembayaran sewa lahan tersebut kepada saksi REJO yang selanjutnya oleh saksi REJO dibuatkan tanda pelunasan total sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT mendapat lahan untuk ditanami buah melon; 

 

Bahwa setelah lewat dari tanggal 28 Pebruari 2018 Terdakwa tak kunjung datang memberikan uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  kepada saksi REJO sedangkan para warga pemilik lahan yang disewa terus menanyakan kapan pembayaran sewa lahan tersebut karena lahan telah diserahkan kepada saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT untuk ditanami melon sehingga membuat saksi REJO harus mengeluarkan atau menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengganti pembayaran uang sewa lahan tersebut kepada para warga;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut untuk menyewa lahan di Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul dan tidak pernah datang lagi kepada saksi REJO untuk memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sebagaimana yang dikatakannya kepada saksi REJO serta tidak dapat lagi dihubungi, semua yang dikatakan Terdakwa kepada saksi REJO hanyalah rekayasa Terdakwa saja agar saksi REJO percaya dan Terdakwa dapat  menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan saksi REJO mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                                               

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa PURWANTA alias PONGGE pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pranti Rt. 01 Ds. Gadingharjo Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 Terdakwa mendatangi rumah saksi PONIJO dan meminta agar mencarikan lahan yang akan disewa untuk ditanami buah melon yang mengatakan atas suruhan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dan saksi PONIJO mengajak dan meminta saksi REJO untuk menjadi penanggung jawab dalam persewaan karena saksi REJO selaku Kepala Dukuh di Dsn. Pranti, Ds. Gadingharjo, Kec. Sanden, Kab. Bantul, kemudian pada hari itu juga didapatkan  lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar dengan harga sewa lahan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk sekali masa panen selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2018 Terdakwa mendatangi lagi rumah saksi PONIJO untuk menemui saksi REJO dan saat itu Terdakwa  mengatakan sudah menerima uang muka sewa lahan dari saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan uang muka sewa lahan tersebut yang harusnya diberikan kepada saksi REJO untuk membayar sewa lahan tahap I milik warga, namun Terdakwa tidak memberikannya dan meminta kepada saksi REJO agar jika ditanya oleh saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT untuk mengatakan bahwa uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT tersebut sudah saksi REJO terima  yang saat itu Terdakwa beralasan uang tersebut sudah dipergunakan untuk menyewa lahan di Dsn. Sorobayan, Ds. Gadingsari, Kec. Sanden, Kab. Bantul dan akan diberikan kepada saksi REJO pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2018 dan saat itu saksi REJO sebagai penanggungjawab dalam persewaan menyetujuinya, namun sampai lewat hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 Terdakwa tidak juga memberikan uang sewa lahan tahap I sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi sedangkan para warga pemilik lahan yang disewa terus menanyakan kapan pembayaran sewa lahan tersebut karena lahan telah diserahkan kepada saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT yang telah membayar harga sewa sebesar Rp.60.000.000,- (eam puluh juta rupiah) sehingga membuat saksi REJO harus mengeluarkan atau menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengganti pembayaran uang sewa lahan tersebut kepada para warga;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan saksi REJO mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  ------------------------------------------------------------------------

                                                                                                                                           Bantul,        Mei  2018

                                                                                                                                            PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                                               HASTI WINASIH NOVINDARI, SH

                                                                                                         JAKSA MUDA NIP.19771116 200003 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya