| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 106/Pid.B/2018/PN Btl | Hasti Winasih Novindari, S.H. | PURWANTA Alias PONGGE | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Mei 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1470/O.4.13/Epp.2/05/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO. REG.PERKARA : PDM- 51 /BNTUL_Epp/ 05 / 2018
I. Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : PURWANTA alias PONGGE Tempat Lahir : Kulon Progo Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 04 Juli 1976 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. IX Pleret RT. 33, RW 17, Ds. Pleret, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SLTP ( tamat )
II. Penahanan Penyidik : Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018 Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2018 s/d tanggal 09 Mei 2018 Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 9 Mei 2018 s/d tanggal 28 Mei 2018.
III. Dakwaan KESATU ----------- Bahwa Terdakwa PURWANTA alias PONGGE pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pranti Rt.01 Ds. Gadingharjo Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 Terdakwa mendatangi rumah saksi PONIJO dan meminta agar mencarikan lahan yang akan disewa untuk ditanami buah melon yang mengatakan atas suruhan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dan saksi PONIJO mengajak dan meminta saksi REJO untuk menjadi penanggung jawab dalam persewaan karena saksi REJO selaku Kepala Dukuh di Dsn. Pranti, Ds. Gadingharjo, Kec. Sanden, Kab. Bantul, kemudian pada hari itu juga didapatkan lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar dengan harga sewa lahan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk sekali masa panen selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa setelah lewat dari tanggal 28 Pebruari 2018 Terdakwa tak kunjung datang memberikan uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi REJO sedangkan para warga pemilik lahan yang disewa terus menanyakan kapan pembayaran sewa lahan tersebut karena lahan telah diserahkan kepada saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT untuk ditanami melon sehingga membuat saksi REJO harus mengeluarkan atau menyerahkan uang pribadinya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengganti pembayaran uang sewa lahan tersebut kepada para warga;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa PURWANTA alias PONGGE pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2018 pada waktu yang tidak dapat diingat lagi atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dusun Pranti Rt. 01 Ds. Gadingharjo Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2018 Terdakwa mendatangi rumah saksi PONIJO dan meminta agar mencarikan lahan yang akan disewa untuk ditanami buah melon yang mengatakan atas suruhan saksi I PUTU MAHENDRA SIGIT dan saksi PONIJO mengajak dan meminta saksi REJO untuk menjadi penanggung jawab dalam persewaan karena saksi REJO selaku Kepala Dukuh di Dsn. Pranti, Ds. Gadingharjo, Kec. Sanden, Kab. Bantul, kemudian pada hari itu juga didapatkan lahan seluas kurang lebih 3 (tiga) hektar dengan harga sewa lahan Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk sekali masa panen selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------------------------------------ Bantul, Mei 2018 PENUNTUT UMUM,
HASTI WINASIH NOVINDARI, SH JAKSA MUDA NIP.19771116 200003 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
