| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 265/Pid.B/2023/PN Btl | 1.Penuntut Umum 2.Destinar Wulandari, SH 3.Muninggar Setyani, SH |
GITO Bin PADMOREJO (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 265/Pid.B/2023/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Agu. 2023 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3057/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa GITO bin PADMOREJO (alm) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul : 04.26 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di rumah milik saksi Susilowati S.Kep di Tempel, Ngipik Rt 002 Baturetno Banguntapan Bantul, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 03.30 wib Terdakwa berangkat dari kos di Singosaren Banguntapan Bantul untuk mencari sasaran pencurian dengan berjalan kaki meyusuri jalan ke arah timur kemudian setelah sampai di sekitar Ngipik Banguntapan Bantul Terdakwa melihat ada sepeda yang berada di teras rumah saksi Susilowati S.Kep, namun terdakwa masih berjalan melewati rumah saksi Susilowati S.Kep memastikan tidak ada yang melihat dan kondisi sepi, kemudian terdakwa kembali ke rumah tersebut dan terdakwa melihat pintu gerbang tidak terkunci selanjutnya terdakwa membuka gerbang dengan menggeser pintu gerbang kemudian terdakwa masuk ke teras dan terdakwa mengambil sepeda kayuh 1 (satu) unit sepeda kayuh merk ODESY warna hitam merah, stang warna emas tanpa ijin saksi Susilowati S.Kep dan terdakwa langsung menaikinya sampai ke kos di Singosaren Banguntapan Bantul, kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 08.30 Wib Terdakwa menuju ke Plengkung Gading Mantrijeron Yogyakarta untuk menjual sepeda tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Susilowati S Kep, mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUH Pidana ------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
