Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Btl Ana Anik Supraptiningsih 1.Mohamad Subari Ratimin
2.Iswandi
3.Darma Yanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ana Anik Supraptiningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nur Ariatmoko, S.H.,M.H.Ana Anik Supraptiningsih
Tergugat
NoNama
1Mohamad Subari Ratimin
2Iswandi
3Darma Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
2Andriana Galuh Pradita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan telah terjadi perikatan jual beli yang sah dan mengikat secara hukum atas Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I;
4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran dan oleh karenanya wajib memperoleh perlindungan hukum;
5. Menyatakan bahwa penguasaan fisik Objek Sengketa yang telah diserahkan kepada Penggugat adalah penguasaan yang sah menurut hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang kembali menguasai dan/atau menempati Objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan fisik Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apa pun;
8. Menetapkan dan menguatkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa, serta menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap peletakan sita jaminan tersebut;
10. Melarang Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menjual, mengalihkan, menyewakan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun atas Objek Sengketa;
11. Menghukum Tergugat I untuk dengan itikad baik memenuhi dan melaksanakan kewajiban hukumnya guna menyempurnakan proses peralihan hak atas Objek Sengketa kepada Penggugat; 
atau apabila Tergugat I, menolak, atau menghalang-halangi, menyatakan bahwa putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar dan/atau pengganti persetujuan Tergugat I dalam rangka pembuatan akta dan penyempurnaan administrasi peralihan hak atas Objek Sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menghukum Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul) untuk memproses dan melaksanakan administrasi pendaftaran peralihan hak atas Objek Sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp140.950.000,00 (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat yang besarnya ditentukan secara adil oleh Majelis Hakim;
15. Menyatakan Turut Tergugat II hanya tunduk pada putusan sepanjang fakta yang diketahuinya;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR:
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak