INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 26/Pdt.G/2026/PN Btl | Ana Anik Supraptiningsih | 1.Mohamad Subari Ratimin 2.Iswandi 3.Darma Yanti |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan telah terjadi perikatan jual beli yang sah dan mengikat secara hukum atas Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I;
4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik yang telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran dan oleh karenanya wajib memperoleh perlindungan hukum;
5. Menyatakan bahwa penguasaan fisik Objek Sengketa yang telah diserahkan kepada Penggugat adalah penguasaan yang sah menurut hukum;
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang kembali menguasai dan/atau menempati Objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan fisik Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apa pun;
8. Menetapkan dan menguatkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa, serta menyatakan sita tersebut sah dan berharga;
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap peletakan sita jaminan tersebut;
10. Melarang Para Tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menjual, mengalihkan, menyewakan, menjaminkan, atau melakukan perbuatan hukum apa pun atas Objek Sengketa;
11. Menghukum Tergugat I untuk dengan itikad baik memenuhi dan melaksanakan kewajiban hukumnya guna menyempurnakan proses peralihan hak atas Objek Sengketa kepada Penggugat;
atau apabila Tergugat I, menolak, atau menghalang-halangi, menyatakan bahwa putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai dasar dan/atau pengganti persetujuan Tergugat I dalam rangka pembuatan akta dan penyempurnaan administrasi peralihan hak atas Objek Sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menghukum Turut Tergugat I (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul) untuk memproses dan melaksanakan administrasi pendaftaran peralihan hak atas Objek Sengketa dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp140.950.000,00 (seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat yang besarnya ditentukan secara adil oleh Majelis Hakim;
15. Menyatakan Turut Tergugat II hanya tunduk pada putusan sepanjang fakta yang diketahuinya;
16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
