| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BUDI SUSANTO bin ISMAN, pada hari Sabtu tanggal 01 Desember 2018 sekira pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Bungsing Rt. 001 Desa Guwosari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu |