Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.B/2021/PN Btl HENI INDRI ASTUTI, S.H. ANGKY WICAKSANA SETIATAMA als ANGKY bin MUGI RAHARJA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 302/Pid.B/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2664/M.4.12.3/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HENI INDRI ASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGKY WICAKSANA SETIATAMA als ANGKY bin MUGI RAHARJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANGKY WICAKSANA SETIATAMA Alias ANGKY  Bin MUGI RAHARJA, pada hari Minggu tanggal  12 September 2021  sekitar pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di sebuah jalan dekat warung makanan ringan yang beralamat di  Dusun Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kecamatan/Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang  dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang  itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang.  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar pukul 00.30 Wib atau dini hari, saksi korban Mahendra Aprilino pergi ke Warung milik Pak  Saiful untuk membeli  jajan.
Setelah sampai di warung makan milik Pak Saiful kedua saksi korban sempat nongkrong dan memberitahu teman-temannya melalui  Chat WhatsApp bahwa posisi saksi korban  didepan Warung  milik Pak Saiful, tidak lama kemudian teman-teman saksi korban datang  menyusul yaitu sdr. Fandio Dwi Saputra, sdr. Dani dan sdr. Bintang serta sdr. Dwi. Setelah itu mereka sempat nongkrong didepan Warung milik Pak Saiful sambil bermain game online.

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 02.00 Wib, ketika kedua saksi korban bersama teman-temannya masih  bermain game online, terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. AB-4624-PI sambil membawa senjata pistol jenis Air Softgun lalu mendekati  kedua saksim korban dan teman-temannya mengaku sebagai petugas PPKM, setelah itu terdakwa melakukan pemeriksaan kepada kedua saksi korban bersama teman-temannya sambil meminta agar kedua saksimkorban bersama teman-temannya menunjukkan identitas KTP, tetapi kedua saksi korban  Mahendra Aprilino dan Fandio Dwi Saputra tidak bisa menunjukkan identitas berupa KTP karena  memang belum memiliki KTP sehubungan usia kedua saksi korban belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Kemudian teman-teman saksi korban yang bisa menunjukkan KTP langsung disuruh pergi oleh terdakwa, sedangkan kedua saksi korban Mahendra Aprilino dan Fandio Dwi Saputra masih tetap berada ditempat itu, selanjutnya disuruh mengikuti  terdakwa yang pergi  dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan kedua saksi korban dengan berboncengan naik sepeda motor mengikuti terdakwa dari belakang.

Bahwa setelah perjalanan sekitar 10 sampai 20 meter dari Warung Pak Saiful, terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian kedua saksi korban ikut menghentikan sepeda motornya, setelah itu terdakwa  menyuruh  kedua saksi korban Mahendra Aprilino dan Fandio Dwi Saputra untuk mengeluarkan Handphone miliknya, kemudian terdakwa menyuruh kedua saksi korban untuk  membuka kunci dan paswodnya dan mencopot/melepas  sandinya, setelah itu kedua saksi korban disuruh mematikan, dan pada saat itu terdakwa sempat  mengancam kedua saksi korban  Mahendra Aprilino dan Fandio Dwi Saputra dengan kata-kata “ TAK TEMBAK  KOWE NEK ORA GELEM MBUKAKE KARO GEK    CEPET “  dan terdakwa pada saat itu sambil memegang  dan menunjukkan  pistol Air Softgun yang dibawanya sejak berangkat dari rumahnya.

Bahwa setelah kedua saksi korban mendapat ancaman dari terdakwa dan melihat terdakwa membawa senjata pistol, kedua saksi korban menjadi ketakutan dan langsung menyerahkan Handphone masing-masing yaitu : Handphone milik saksi  Mahendra Aprilino berupa : Handphone merk VIVO  seri Y30i warna biru, sedangka handphone milik saksi korban Fandio Dwi Saputra berupa : Hendphone merk XIAMOMI seri MiA2 LITE warna Gold.

Setelah terdakwa menerima penyerahan 2 (dua) buah Handphone dari kedua saksi korban, kemudian kedua saksi korban oleh terdakw disuruh jalan jongkok menuju kearah selatan menjauh dari terdakwa, dan setelah kira-kira  10 (sepuluh) meter kedua saksi korban jalan jongkok, terdakwa langsung pergi kea rah timur meninggalkan kedua saksi korban sambil membawa 2 (dua) buah Handphone milik kedua saksi korban, kemudian ada seorang warga masyarakat yang datang ketempat kejadian dan menyuruh kedua saksi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan, setelah itu kedua saksi korban kerumah masing-masing kemudian pada tanggal  26 September 2021 saksi korban Mahendra Aprilino melaporkan yang menimpa dirinya ke Kantor Polek Kasihan dan memohon agar ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa tujuan terdakwa membawa pergi 2 (dua) buah Handphone milik kedua saksi korban adalah ingin dimiliki atau akan dijual agar bisa mendapatkan sejumlah uang yang akan dipergunakan untuk membeli pempes  istrinya yang sedang sakit.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Mahendra Aprilino menderita kerugian berupa Handphone merk VIVO  seri Y30i warna biru yang ditaksir seharga Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), sedangkan saksi korban Fandio Dwi Saputra menderita kerugian berupa  Hendphone merk XIAMOMI seri MiA2 LITE warna Gold yang ditaksir seharga Rp.1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ).

Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, kemudian oleh saksi korban Mahendra Aprilino dilaporkan ke Polsek Kasihan untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum yang berlaku hingga menjadi perkara ini.

 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 368 ayat (1)   KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya