Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Btl AUGUSTINA WENING TRI WARDANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AUGUSTINA WENING TRI WARDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M ALDI JAYA KUSUMAAUGUSTINA WENING TRI WARDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
  • Menetapkan bahwa Almarhum AMONG SOEKARNO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2013 Pukul 00.46 WIB sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sari Asih tertanggal 29 Mei 2013 dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.12.3.1/1355-Pdk/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pondok Karya, Kota Tangerang Selatan tertanggal 25 November 2024 dan telah dimakamkam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kratikan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
  • Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat peristiwa kematian Almarhum Among Soekarno dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan menerbitkan Akta Kematian atas nama AMONG SOEKARNO;
  • Menyatakan penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan status kematian Almarhum AMONG SOEKARNO.
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak