| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Almarhum AMONG SOEKARNO telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 2013 Pukul 00.46 WIB sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sari Asih tertanggal 29 Mei 2013 dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 400.12.3.1/1355-Pdk/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Pondok Karya, Kota Tangerang Selatan tertanggal 25 November 2024 dan telah dimakamkam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kratikan, Desa Sucen, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat peristiwa kematian Almarhum Among Soekarno dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan menerbitkan Akta Kematian atas nama AMONG SOEKARNO;
- Menyatakan penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan status kematian Almarhum AMONG SOEKARNO.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|