| Petitum |
- Menerima Permohonan Penitipan Ganti Kerugian untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Berharga Penitipan Ganti Kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan
tanah Jalan Tol Yogyakarta – Bawen I dan Solo – Yogyakarta – Kulon Progo II sebesar Rp. 134,080,038,- (Seratus
Tiga Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Tiga Puluh Delapan Rupiah) Kepada PT. CAKRAWALA METRIK, yang
berkedudukan di Bantul dengan nomor bidang tanah 439, SHGB Nomor 1094, luas tanah terkena 37 m2, yang
berlokasi di Desa Argomulyo.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bantul untuk melakukan Penyimpanan Uang Ganti Rugi sejumlah tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Termohon;
- Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.
|