INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 315/Pid.B/2020/PN Btl | SARI NUR HAYATI,S.H. | SUWANDI als CERY bin MADJUMARDI alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 315/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2706/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SUWANDI Als CERY Bin MADJUMARDI pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toko Kelontong milik saksi SUHADI SISWANTO Dsn.Mancingan XI Rt.02, Ds.Parangtritis, Kec.kretek, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan penganiayaan yaitu dengan sengaja menimbulkan sakit atau luka, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------- Berawal ketika terdakwa pergi ke Toko Kelontong milik saksi SUHADI SISWANTO Dsn.Mancingan XI Rt.02 Ds.Parangtritis, Kec.Kretek, Kab.Bantul mendapati saksi SANTI sedang duduk-duduk di warung bersama dengan seorang laki-laki yang tidak lain merupakan teman kencan saksi SANTI, ketika sedang asyek ngobrol, tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memanggil saksi SANTI, kemudian menampar, menjambak dan memukul kepala saksi SANTI dengan gelas. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SANTI mengalami luka, darah mengucur dari kepala dan mulut saksi santi. Selanjutnya saksi SANTI dibawa ke RSU RAHMA HUSADA. Berdasarkan hasil visum et repertum No. 05/Visum/X/RSRH/2020 tanggal 20 Oktober 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURISA FIKRIYANI LATHIFAH terhadap saksi SANTI pada pemeriksaan :
• Fisik umum : pingsan, kemudian sadar, tampak sakit (sedang)
• Kepala : Ditemukan 2 (dua) luka terbuka dengan tepi licin bentuk luka membentuk sudut kurang lebih seratus dua puluh derajat, ukuran masing-masing luka dua kali setengah sentimeter dasar jaringan ditemukan pecahan kaca atau serpihan
• Area Mulut : Luka robek di bibir bawah bagian kanan arah vertical ukuran satu kali setengah sentimeter. Gigi tanggal tiga buah (atas satu gigi, bawah dua gigi)
Dengan kesimpulan : mengalami pemukulan yang menimbulkan adanya luka terbuka di bagian kepala, bibir bawah dan gigi tanggal.
Dengan diagnose : Vulnus Laserasi (VL) oleh trauma benda tajam dan tumpul.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
