| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MARFINSYAH MUHAMMAD BASUKI Bin (alm) SUKIMIN pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Lapangan sepak bola, Tulung, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa berkenlan dengan saudara ARI kurang lebih baru satu minggu saat sama-sama memancing di bendungan Ngoto, Sewon. Dan saat ngobrol tentang pil sapi (warna putih berlambang Y) lalu Terdakwa memesan dan kemudian Terdakwa membeli dengan cara berkomunikasi dengan saudara ARI dalam hal pembelian pil dengan sarana Handphone melalui chat WA . Terdakwa membeli pil kepada saudara ARI dengan dua kali pembelian yaitu:
- Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di jembatan Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Yang kedua pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB di jembatan Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
Dalam pembelian pil sebanyak dua kali dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa menggunakan uang milik Terdakwa sendiri.
Selanjutnya dari pembelian tersebut Terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y kepada saudara TAUFIK sudah 3 (tiga) kali yaitu:
- Yang pertama yaitu kurang lebih pada awal bulan Januari 2023, Terdakwa menjual pil warna putih berlambnag Y sejumlah 10 (sepuluh) butir kepada saudara TAUFIK dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
- Yang kedua pada kurang lebih akhir bulan Januari 2023, Terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y sejumlah 5 (lima) butir kepada saudara TAUFIK dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) .
- Yang ketiga pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 Terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) butir lagi kepada saudara TAUFIK dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) .
Uang hasil penjualan pil sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk membeli rokok. Selain menjual pil warna putih berlambang Y, Terdakwa juga mengkonsumsi pil warna putih berlambang Y yang dalam sehari Terdakwa minum 2 (dua) butir.
Selanjutnya pada hari Minggu tangga 05 Februari 2023 sekira jam 21.30 WIB, Terdakwa saat berada di lapangan Tulung, Pundong dalam rangka membantu teman menyelesaikan masalah. Saat itu Terdakwa bersama temannya yang bernama RIDHO. Terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bantul dan selanjutnya digeledah dan ditemukan di saku celana terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y (yang saat itu diakui milik terdakwa), dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna biru dengan WA 0896-4867-7015. Sedangkan terhadap temanya RIDHO tidak ditemukan apa-apa. Kemudian dilakukan introgasi kepada Terdakwa apakah masih memiliki pil yang lain kemudian Terdakwa menjawab kalau masih menyimpan pil di rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa pada malam itu juga sekira jam 22.00 wib yang beralamat di Poyahan, RT. 003, Kal. Seloharjo, Kap. Pundong, Kab. Bantul. Pada saat penggeledahan dapat ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok GA yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 7 (tujuh) butir pil warna putih berlambang Y berada di atas meja ruang tamu rumah terdakwa, selain itu juga ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dalam posisi di bungkus dengan sobekan kertas kalender yang ada diatas dispenser diruang tamu rumah terdakwa. Setelah dilakukan pengeledahan tersebut Terdakwa dibawa ke kantor Poisi untuk mempertanggug jawabkan perbuatannya.
Bahwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan berupa Pil Trihexiphenidyl tersebut, terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan, karena terdakwa tidak memiliki pekerjaan yang ada hubungannya dengan keahlian dibidang kefarmasian, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan atau menjual obat berupa Pil Trihexiphenidyl yang termasuk dalam daftar Obat keras / Obat daftar G.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor : 396/NOF/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si.,M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Nur Taufik,ST. terhadap barang bukti yang dikirim oleh Kapolres Bantul atas nama tersangka MARFINSYAH MUHAMMAD BASUKI Bin (alm) SUKIMIN, pada kesimpulanya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Kriminalistik disimpulkan :
BB- 952/2023/NOF , BB-950/2023/NOF dan BB-952/2023/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ), tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan |