Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2019/PN Btl SETYA PRAMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 30 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETYA PRAMANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama :
  • AUFA FATISYA NAILUNA, lahir di Yogyakarta, tanggal                        1 7 Februari 2009, yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1103/L/II/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
  • AKHSANA NISWA SYAKIRA, lahir di Yogyakarta, tanggal                             09 Agustus 2011, yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3471-LU-25082011-0057 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
  • AIZZANI MARWA SHABRIA, lahir di Yogyakarta, tanggal                                         29 Desember 2013, yang telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran              Nomor : 499/KLH/RTN/L/I/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta
  1. Menetapkan memberi Ijin kepada Pemohon selaku wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : AUFA FATISYA NAILUNA, AKHSANA NISWA SYAKIRA, AIZZANI MARWA SHABRIA untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor : 1751 Desa Baturetno, Gambar Situasi Nomor : 9477, tertanggal 10-11-1993 dengan luas 417 m2 yang terletak di Desa Baturetno, Kecamatan Banguntpan, Kabupaten Bantul, tercatat atas nama :
  1. AIZZANI MARWA SHABRIA
  2. AKHSANA NISWA SYAKIRA
  3. AUFA FATISYA NAILUNA
  4. SETYA PRAMANA

Yang hasilnya dibagi untuk untuk biaya pendidikan dan biaya hidup;

4.  Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada  Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak