Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam : 21.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah kost Pedukuhan Keputren RT.001, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib ingin membeli narkotika sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO. Lalu Terdakwa pada pukul 19.00 wib diundang oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO ke rumah saksi RULLY. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi RULI ANDRIAN RIFFAI, Terdakwa diberi sedikit tester (narkotika shabu untuk dicoba). Kemudian saksi URIP HENDRO SASONGKO menimbang narkotika shabu seberat 4 (empat) gram di depan Terdakwa dikarenakan uang Terdakwa saat itu hanya ada Rp4.000.000,-. Kemudian narkotika Shabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membayar sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening dompet digital DANA. Bukti transaksi sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) masih ada di handphone yang menjadi barang-bukti dalam perkara ini, setelah Terdakwa menerima narkotika shabu seberat 4 (empat) gram tersebut kemudian Terdakwa bawa ke kamar kost dan Terdakwa simpan di tas hitam Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi URIP HENDRO SASONGKO mengirim pesan whatsapp bahwa dia membuat Web alamat (menaruh narkotika shabu) dekat Sekolahan SD Tembi Bantul dengan jumlah 1 (satu) gram dan meminta Terdakwa untuk mengambilnya. Narkotika shabu yang sudah ditaruh oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO kemudian Terdakwa mengambilnya di dekat SD Tembi Bantul namun sampai tertangkap Terdakwa belum membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO.
Selanjutnya sesampai dirumah Terdakwa mulai menyiapkan narkotika shabu pesanan Pacar DIFTA dengan cara menimbang sendiri dengan timbangan digital yang Terdakwa miliki lalu membungkus narkotika yang telah Terdakwa timbang seberat 3 (tiga) gram dengan isolasi duble tape warna hijau kemudian Terdakwa taruh dibungkus dengan bekas bungkus makanan ringan. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari kost di Padukuhan Keputren menuju Lapangan Bola Kanggotan dan menaruh narkotika shabu tersebut di bawah tiang listrik pojok Lapangan Bola Kanggotan untuk segera diambil yang memesannya yaitu pacar saudara Difta. Bahwa menjual shabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun baru dibayar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan pembayaran tersebut secara Transfer melalui DANA (bukti tersimpan di handphone sebagai barang bukti).
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar Jam 21.30 WIB di dalam Kamar Kost yang beralamat di Rumah Kost Padukuhan Keputren Rt. 001/Rw.000, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta petugas BNNP DIY mendatangi kamar kost Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa sedang bersantai sambil makan makanan ringan. Kemudian Petugas menunjukan surat perintah dan mengatakan bahwa Terdakwa dicurigai melakukan tindak pidana narkotika. Setelah petugas menanyakan hal tersebut, Terdakwa koperatif memberitahu Petugas di mana paketan shabu Terdakwa simpan. Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada petugas bahwa Narkotika milik Terdakwa ditaruh di Tas warna hitam yang berada di bawah meja lipat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan di saksikan ketua RT setempat. Di dalam tas hitam tersebut terdapat 5 (lima) paket shabu, timbangan digital, isolasi, paketan plastik klip, sendok takar, pipet dan korek gas.
Barang Bukti yang ditemukan adalah :
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dan di plester luka dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bergaris dua merah bertuliskan SPORT
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna putih hijau
- 1 (satu) buah pouch warna hijau bertuliskan JRS-pouch warna hijau bertuliskan JRS-IST yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) bendel plastik klip warna bening;
- 4 (empat) buah kaca pireks;
- 1 (satu) buah korek api warna bening hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api sumbu yang disambung dengan pireks
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A74 5G warna hitam dengan no simcard 08775551116 dan 088228734318
- 1 (satu) buah plester luka
- 1 (satu) buah lakban double tape warna hijau
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu
Bahwa saat ditemukan barang-barang tersebut Terdakwa mengakui miliknya. Dan itu merupakan Narkotika jenis shabu pembelian dari saksi URIP HENDRO SASONGKO yang merupakan sisanya, karena sudah ada yang juga dijual.
Selain itu juga terdakwa selain membeli Narkotika jenis Shabu ke saksi URIP HENDRO SASONGKO juga membeli ke Nova Goku sebanyak 3 (tiga) kali dengan maksud dipakai sendiri juga dijual dengan tujuan untuk mengembalikan modal pembelian shabu.
Kemudian petugas mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah/resmi untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium BALAI LABKES DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN PEMDA DI.YOGYAKARTA NO: 400.7.5/434, tanggal 22 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.RBB/0012/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024, 008565/T/05/2024, 008566/T/05/2024, 008567/T/05/2024, 008568/T/05/2024, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golngan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam : 21.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah kost Pedukuhan Keputren RT.001, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib ingin membeli narkotika sebanyak 10 (sepuluh) gram kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO. Lalu Terdakwa pada pukul 19.00 wib diundang oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO ke rumah saksi RULLY. Sesampainya Terdakwa di rumah saksi RULI ANDRIAN RIFFAI, Terdakwa diberi sedikit tester (narkotika shabu untuk dicoba). Kemudian saksi URIP HENDRO SASONGKO menimbang narkotika shabu seberat 4 (empat) gram di depan Terdakwa dikarenakan uang Terdakwa saat itu hanya ada Rp. 4.000.000,-. Kemudian narkotika Shabu sebanyak 4 (empat) gram tersebut diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membayar sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui rekening dompet digital DANA. Bukti transaksi sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) masih ada di handphone yang menjadi barang-bukti dalam perkara ini, setelah Terdakwa menerima narkotika shabu seberat 4 (empat) gram tersebut kemudian Terdakwa bawa ke kamar kost dan Terdakwa simpan di tas hitam Terdakwa. Kemudian sekira pukul 22.30 wib saksi URIP HENDRO SASONGKO mengirim pesan whatsapp bahwa dia membuat Web alamat (menaruh narkotika shabu) dekat Sekolahan SD Tembi Bantul dengan jumlah 1 (satu) gram dan meminta Terdakwa untuk mengambilnya. Narkotika shabu yang sudah ditaruh oleh saksi URIP HENDRO SASONGKO kemudian Terdakwa mengambilnya di dekat SD Tembi Bantul namun sampai tertangkap Terdakwa belum membayarnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi URIP HENDRO SASONGKO.
Selanjutnya sesampai dirumah Terdakwa mulai menyiapkan narkotika shabu pesanan Pacar DIFTA dengan cara menimbang sendiri dengan timbangan digital yang Terdakwa miliki lalu membungkus narkotika yang telah Terdakwa timbang seberat 3 (tiga) gram dengan isolasi duble tape warna hijau kemudian Terdakwa taruh dibungkus dengan bekas bungkus makanan ringan. Selanjutnya Terdakwa berangkat dari kost di Padukuhan Keputren menuju Lapangan Bola Kanggotan dan menaruh narkotika shabu tersebut di bawah tiang listrik pojok Lapangan Bola Kanggotan untuk segera diambil yang memesannya yaitu pacar saudara Difta. Bahwa menjual shabu sebanyak 3 (tiga) gram tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun baru dibayar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan pembayaran tersebut secara Transfer melalui DANA (bukti tersimpan di handphone sebagai barang bukti).
Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sekitar Jam 21.30 WIB di dalam Kamar Kost yang beralamat di Rumah Kost Padukuhan Keputren Rt. 001/Rw.000, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kab. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta petugas BNNP DIY mendatangi kamar kost Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa sedang bersantai sambil makan makanan ringan. Kemudian Petugas menunjukan surat perintah dan mengatakan bahwa Terdakwa dicurigai melakukan tindak pidana narkotika. Setelah petugas menanyakan hal tersebut, Terdakwa koperatif memberitahu Petugas di mana paketan shabu Terdakwa simpan. Bahwa Terdakwa juga mengatakan kepada petugas bahwa Narkotika milik Terdakwa ditaruh di Tas warna hitam yang berada di bawah meja lipat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan di saksikan ketua RT setempat. Di dalam tas hitam tersebut terdapat 5 (lima) paket shabu, timbangan digital, isolasi, paketan plastik klip, sendok takar, pipet dan korek gas.
Barang Bukti yang ditemukan adalah :
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dan di plester luka dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
- 5. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bergaris dua merah bertuliskan SPORT
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna putih hijau
- 1 (satu) buah pouch warna hijau bertuliskan JRS-pouch warna hijau bertuliskan JRS-IST yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) bendel plastik klip warna bening;
- 4 (empat) buah kaca pireks;
- 1 (satu) buah korek api warna bening hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api sumbu yang disambung dengan pireks
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A74 5G warna hitam dengan no simcard 08775551116 dan 088228734318
- 1 (satu) buah plester luka
- 1 (satu) buah lakban double tape warna hijau
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu
Bahwa saat ditemukan barang-barang tersebut Terdakwa mengakui miliknya. Dan itu merupakan Narkotika jenis shabu pembelian dari saksi URIP HENDRO SASONGKO yang merupakan sisanya, karena sudah ada yang juga dijual.
Kemudian petugas mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah/resmi untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu adalah merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium BALAI LABKES DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN PEMDA DI.YOGYAKARTA NO: 400.7.5/434, tanggal 22 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.RBB/0012/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024, 008565/T/05/2024, 008566/T/05/2024, 008567/T/05/2024, 008568/T/05/2024, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golngan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
DAN
KEDUA :
Bahwa terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam : 21.30 WIB ,atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah kost Pedukuhan Keputren RT.001, Kel. Pleret, Kec. Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “ Penyalah guna bagi diri sendiri “ perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berawal pada tahun 2018 mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan
terakhir Terdakwa mengkonsumsi narkotika shabu di kamar kostnya, yaitu pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib yaitu sebelum Terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP DIY. Bahwa narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari URIP HENDRO SASONGKO, yang kemudian telah Terdakwa jual kepada Pacar dari DIFTA seberat 3 (tiga) gram. Selain Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut juga Terdakwa konsumsi sebagian pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib. Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa konsumsi sendiri di kamar kost Terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap (bong) yang telah disita oleh petugas BNNP DIY. Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa keluarkan dari paket kecil yang Terdakwa packing sendiri, dengan cara mengambil sebagian narkotika shabu dengan sendok Shabu (yang juga telah disita petugas BNNP DIY) kemudian Terdakwa melelehkan narkotika jenis shabu tersebut di dalam kaca pireks dan Terdakwa membakarnya dengan korek api warna merah (yang telah disita petugas BNNP DIY). Kemudian terdakwa menghisap asap yang keluar dari alat hisap (bong) tersebut.
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP DIY, keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Terdakwa diminta untuk test urin oleh Petugas BNNP DIY yang dilaksanakan di Klinik Pratama Seger Waras BNNP DIY dengan hasil urin Terdakwa positif mengandung Amphetamine, Methampetamine (Shabu), dan Benzodiazepine (telah mengkonsumsi obat merek Riklona).
Bahwa saat Terdakwa ditangkap dirumahnya dutemukan Barang Bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dan di plester luka dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram
- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dibungkus tisu kemudian di lakban double tape warna hijau dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram
- 5. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 (nol koma Sembilan belas) gram
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bergaris dua merah bertuliskan SPORT
- 1 (satu) buah sendok sabu dari sedotan warna putih hijau
- 1 (satu) buah pouch warna hijau bertuliskan JRS-pouch warna hijau bertuliskan JRS-IST yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) bendel plastik klip warna bening;
- 4 (empat) buah kaca pireks;
- 1 (satu) buah korek api warna bening hitam;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah korek api sumbu yang disambung dengan pireks
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A74 5G warna hitam dengan no simcard 08775551116 dan 088228734318
- 1 (satu) buah plester luka
- 1 (satu) buah lakban double tape warna hijau
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu
Bahwa saat ditemukan barang-barang tersebut Terdakwa mengakui miliknya. Dan itu merupakan Narkotika jenis shabu pembelian dari saksi URIP HENDRO SASONGKO yang merupakan sisanya, karena sudah ada yang juga dijual dan dikonsumsi oleh Terdakwa sendiri.
Kemudian petugas mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah/resmi untuk menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan mengkonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Shabu tanpa ada ijin dari yang berwenang adalah merupakan suatu pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium BALAI LABKES DAN KALIBRASI DINAS KESEHATAN PEMDA DI.YOGYAKARTA NO: 400.7.5/434, tanggal 22 Mei 2024, bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa Ahmad Syihabuddin Abiyasa Alias Abek Bin Kurnia M. Muhaimin (Alm) setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.RBB/0012/V/2024/BNNP DIY dengan No. Kode Laboratorium 008564/T/05/2024, 008565/T/05/2024, 008566/T/05/2024, 008567/T/05/2024, 008568/T/05/2024, mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golngan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Jo Permenkes RI No.9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. |