Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Btl | MOHAMAD SYARHAN | Sigit Riyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2023/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERGUGAT telah bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 3. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa: 1) Kerugian Materil; berupa: - Kerugian nyata: Rp.978.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). - Keuntungan yang diharapkan: (konversi dengan emas) Rp.581.352.000,- (lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah); atau - Keuntungan yang diharapkan: (keuntungan tiap bulan) Rp.5.904.000.000,- (lima milyar sembilan ratus empat juta rupiah). 2) Kerugian Immateriil: Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang-barang tetap milik TERGUGAT berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 04094 Desa/Kelurahan Tamantirto dengan luas 694 m2 yang terletak di Dusun Sumberan, RT.004, Desa/ Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Paiman (05-10-1949), dengan batas-batas antara lain: - Batas Utara : Jalan - Batas timur : Jalan - Batas Barat : Rejeb - Batas Selatan : Ambar Sayogya 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas benda-benda bergerak dan/atau benda-benda tidak bergerak milik TERGUGAT atau asset lain milik TERGUGAT yang belum diketahui oleh PENGGUGAT yang dikemudian hari diketahui sebagai asset milik TERGUGAT. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap hari keterlambatan oleh TERGUGAT dalam memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini; 7. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya yakni perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad), jika diperlukan menggunakan alat kekuasaan milik negara. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |