Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Sulisyadi, SH MH
3.Tri Susanti, SH MH
NOVA FAJAR RAMADHAN alias NOPEK bin NARWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3019/M.4.12.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Sulisyadi, SH MH
3Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVA FAJAR RAMADHAN alias NOPEK bin NARWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia  Terdakwa Nova Fajar Ramadhan Alias Nopek Bin Narwanto  pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023  sekira pukul 19.00  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2023 bertempat di Kembaran Rt. 003 Kalurahan Tamantirto Kapanewon Kasihan  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kembaran Rt. 003 Kal. Tamantirto Kasihan Bantul sering dijadikan tempat untuk pesta miras. Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto dan saksi Darmawan dengan surat perintah tugas melakukan Penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang ada seorang anak laki-laki keluar masuk dari rumah tersebut dan melakukan pengecekan rumah yang dicurigai tersebut akan tetapi tidak ditemukan miras dan diamankan seorang Pemuda yang mengaku bernama Nova Alias Nopek yang pada saat dilakukan penggeledahan badan dana tau pakaian ditemukan barang berupa 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 Mg yang disimpan didalam 1(satu) dompet warna hitam merk Lea.  Bahwa terdakwa Nova Fajar Ramadhan Alias Nopek Bin Narwanto mengaku membeli 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 Mg dari Yudi (dalam pencarian kepolisian). Bahwa terdakwa Nova Fajar Ramadhan Alias Nopek Bin Narwanto juga meminta tolong saksi Ilham Cahyo Nugroho Alias Gempel Bin Kadiyana (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk menjualkan 3 (tiga) tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 Mg.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 14 (empat belas) tablet dalam kemasan warna Silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 Mg
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor : 441/02115  tanggal 15 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh 1. Dr. Indi Himma Khairani, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, dan 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST. MT. dan diketahui oleh dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp. PK selaku Kepala Balai Labkes dan kalibrasi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/52/VI/2023/Satresnarkoba dengan nomor Kode Laboratorium 010670/T/06/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Gol IV No. urut 2 Lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  
------Bahwa  perbuatan Terdakwa Nova Fajar Ramadhan Alias Nopek Bin Narwanto  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya