INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2024/PN Btl | LINDA DEVITAWATI | Dwi Wahyuningsih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2024/PN Btl | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul), atas nama Linda Devitawati, Akta Kelahiran Nomor: 6226/1991/A tertanggal 22 Desember 1991 adalah Cacat Hukum; 3. Menyatakan PENGGUGAT dapat mengajukan kembali pembuatan Akta Kelahiran atas nama PENGGUGAT dengan data yang sesuai kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul); 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |