Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
74/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.Tn. dr HANDRI FEBRIANSYAH
2.Ny. dr GAYUH RINDANG AYUMI
1.PT. BPD DIY
2.Ny.Tri Diyani Kelasworo Djati, SH
3.KPKNL YOGYAKARTA
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 74/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tn. dr HANDRI FEBRIANSYAH
2Ny. dr GAYUH RINDANG AYUMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.ScTn. dr HANDRI FEBRIANSYAH
2RINANTO SURYADHIMIRTHA,SH.,M.ScNy. dr GAYUH RINDANG AYUMI
3SIGIT RIYANTO,SH.Tn. dr HANDRI FEBRIANSYAH
4SIGIT RIYANTO,SH.Ny. dr GAYUH RINDANG AYUMI
Tergugat
NoNama
1PT. BPD DIY
2Ny.Tri Diyani Kelasworo Djati, SH
3KPKNL YOGYAKARTA
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

RIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan / Sita Penyesuaian atas tanah Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri di atasnya SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005  seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi)   dengan pemegang hak Penggugat I (dr.Handri Febriansyah) disebut sebagai Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

 

  1. Menyatakan Hak Tanggungan Nomor 03196 / 2014 Peringkat Pertama terhadap tanah Obyek Sengketa SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005  seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) milik Penggugat I (dr Handri Febriansyah) dengan pemegang Hak Tanggungan Tergugat menjadi Non Exsecutable / Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial dan Batal demi Hukum

 

  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Sertifikat Hak Tanggungan No.03196/2014 Peringkat I tanggal 15 September 2014 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat III

 

  1. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan No.248/2014 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat I

 

  1. Menyatakan Para Penggugat selaku Debitur yang beritikad baik dan kooperatif maka berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan Restrukturisasi pembayaran Hutang kepada Tergugat selaku Kreditur dengan melunasi hutang pokok sebesar Rp.193.345.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu Rupiah )

 

  1. Menyatakan Penggugat I adalah pemilik secara hukum atas Obyek Sengketa

 

  1. Menyatakan sah secara hukum bukti surat yang diajukan Para Penggugat

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat berhak menjual sendiri agunan tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya tanah SHM Nomor: 09826 Bangunjiwo, Kasihan, Bantul Surat Ukur Tanggal 08/12/2005, Nomor :07255/2005  seluas 338 M2 (Tiga ratus tiga puluh delapan meter persegi) dengan pemegang hak Penggugat I (dr.Handri Febriansyah) kepada khalayak umum sesuai harga pasaran umum

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menghapus margin keuntungan / bunga - berbunga sebesar Rp.229.252.000,- (Dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh dua ribu Rupiah) kepada Para Penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo

 

  1. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam putusan perkara a quo

 

 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak