Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk KANTOR CABANG BANTUL 1.DALWAN
2.SITI ROKAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) TBk KANTOR CABANG BANTUL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DALWAN
2SITI ROKAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.205.247,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 135.805.247,- (seratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak