| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa YUSUF WIBOWO PERWIRA alias UCUP bin SUHARTADI , pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018, bertempat di Dusun Cebongan, RT. 14, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019 sekitar jam 19.00 Wib, terdakwa bertemu dengan sdr. Komeng (DPO) di depan PKU Gamping, pada pertemuan itu sdr. Komeng menawarkan barang berupa pil berwarna putih berlambang huruf Y dan terdakwapun memesan pil tersebut dengan cara terdakwa membayar terlebih dahulu dengan mentransfer uang sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui ATM, kemudian terdakwa memberitahu sdr. Komeng jika sudah mentransfer, lalu pada sekitar jam 21.00 Wib sdr. Komeng mengirimkan alamat lokasi dan foto pil yang telah dipesan, setelah itu terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud yaitu di sebelah Gapura Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, kemudian sesampainya di sana terdakwa mengambil tas orange yang berisi 500 (lima ratus) butir pil berwarna putih berlambang huruf Y yang dibungkus dalam tas warna hitam dan juga sudah dibungkus dalam kemasan 50 ( limapuluh) plastik klip warna bening yang masing-masing berisi 10 butir pil, lalu membawanya pulang ke rumahnya di Cebongan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar jam 22.30 Wib, saksi Waljito (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah terdakwa di Dusun Cebongan, RT. 14, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan mengatakan kepada terdakwa “Cup, kowe iso nggolekke pil ora? (Cup, kamu bisa mencarikan pil tidak?)”, lalu terdakwa menjawab “iki aku pas ono, wingi aku bar nyoba jupuk alamat (ini aku pas ada, kemarin aku mencoba ambil alamat)”, kemudian saksi Waljito mengatakan “yo wes Cup, aku njupuk 3 ono opo ora? (ya udah Cup, aku ambil 30 butir ada apa tidak?)”, lalu terdakwa menjawab “ono We (ada We)”, setelah itu saksi Waljito membayar kepada terdakwa sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil 3 klip plastik bening yang berisi 30 butir pil berwarna putih berlambang huruf Y dibawah almari di kamar terdakwa kemudian memberikannya kepada saksi Waljito, setelah itu saksi Waljito pulang;
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekitar jam 01.00 Wib, saksi Anggit Wicaksono, SH bersama dengan saksi Septiaji Irawan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dusun Cebongan, RT. 14, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone Oppo A5 S warna hitam dengan nomor WA 087719741387, uang tunai sebanyak Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeladahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna orange yang didalamnya berisi 45 (empat puluh lima) plastik warna bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang huruf Y yang diakui merupakan milik terdakwa;
- Bahwa selain dijual kepada saksi Waljito, terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil tersebut sejak terdakwa membeli dari sdr. Komeng dan terakhir mengkonsumsinya pada hari Senin tanggal 23 September 2019;
- Bahwa 450 (empat ratus lima puluh) butir tablet warna putih berlambang huruf Y di dalam tas orange yang disimpan bawah almari di dalam kamar di rumah terdakwa dan diakui milik terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2445/NOF/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yang ditadatangani oleh Pemeriksa Drs. Teguh Prihmono, MH, Ibnu Sutarto, ST dan Esti Lestari, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Ir. Sapto Sri Suhartomo memperoleh kesimpulan :
- BB-5031/2019/NOF berupa 1 (satu) bungkus tas warna orange yang didalamnya terdapat 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 450 (empat ratus lima puluh) butir tablet tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- Setelah diperiksa barang bukti nomor : BB-5031/2019/NOF sisanya berupa 449 (empat ratus sembilan puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y. Sisa barang bukti dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih.
Bahwa terdakwa dalam menjual tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir kepada saksi Waljito tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker |