Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2024/PN Btl PRATIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan nama ayah Pemohon di akta kelahiran Pemohon  yang semula Sumarsono menjadi Pringgo Sumarsono;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan perubahan nama ayah Pemohon pada Akta Kelahiran pemohon atas nama Pratiwi;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak