INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2025/PN Btl | 1.ROSIDAH 2.NGATIYEM 3.DARU SAPUTRO |
1.RIANAWATI alias NYONYA RIANA BUDIHARJO 2.TUMIYEM 3.JAMAL 4.LEGIYEM alias CENI 5.MUGIMAN 6.GIONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2025/PN Btl | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 25 Jan. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 54/LAWOFFICERDS/I/2025 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 5.550.000.000,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya
2. Menyatakan ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI sebelum meninggal hanya menggadaikan harta peninggalanya berjumlah dua puluh tiga (23) bidang tanah persawahan dan satu (1) bidang tanah pekarangan serta bangunan rumah diatasnya, yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sertifikat tanahnya atas nama ABDUL ZAINURI hanya kepada seorang rentenir yaitu TERGUGAT I yang Bernama RIANAWATI alias NYONYA RIANAWATI BUDIHARJO .
3. Menyatakan TERGUGAT I yang Bernama RIANAWATI alias NYONYA RIANAWATI BUDIHARJO telah mengalihkan barang gadaian milik ABDUL ZAINURI berjumlah dua puluh tiga (23) bidang tanah persawahan dan satu (1) bidang tanah pekarangan serta bangunan rumah diatasnya kepada TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI maka perjanjian gadai menjadi hapus .
4. Menyatakan Alamrhum ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI tidak ada hubungan hukum yang disebabkan perjanjian gadai kepada TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI.
5. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual Tanah pekarangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Pemisahan M 109 yang dirubah tanpa sepengetahuan dan seizin Ahli Waris dibuat AJB No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tercatat tanggal 07 Juli 2016.
6. Menyatakan membatalkan Surat Kuasa notarial Jual dari ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dan NYONYA KASIYEM pada saat masih hidup kepada RIANAWATI alias NYONYA RIANA BUDIHARJO dengan nomor 10 pada tanggal 18 Februari 2002 dihadapan TRI HERYANTO ,Sarjana Hukum Notaris diKabupaten Bantul bukan surat kuasa Accessoir dari suatu Perjanjian Pokok.
7. Menyatakan membatalkan pengalihan hak atas tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut diatas dari RIANAWATI alias NYONYA RIANAWATI BUDIHARJO kepada SUGIYANTO dengan Akta Jual Beli No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tercatat tanggal 07 Juli 2016
8. Menyatakan Akta Jual Beli No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 antara RIANAWATI alias NYONYA RIANAWATI BUDIHARJO kepada SUGIYANTO dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tidak mempunyai Kekuatan hukum.
9. Menyatakan ABDUL ZAINURI tidak pernah menjual tanah pekarangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul kepada SUGIYANTO.
10. Menyatakan membatalkan pengalihan hak atas tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul tersebut diatas dari SUGIYANTO kepada JAMAL (TERGUGAT III) dengan menyatakan jual beli tanah bertentangan dengan hukum .
11. Menyatakan TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Objek Sengketa yang merupakan milik ABDUL ZAENURI tanpa hak.
12. Menyatakan ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI telah meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2002 berdasarkan kutipan akta kematian No 807/Disp.A/2003 Dispenduk Bantul tanggal 12 Maret 2003.
13. Menyatakan NYONYA KASIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2009 berdasarkan kutipan akta kematian No 00974/B/2010 Dispenduk Bantul 17 Maret 2010 yang beralamat terakhir diDusun Jayan RT 02/RW 05 Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Menyatakan sah akta notaris Nomor 008 tertanggal 25 Januari 1994 dihadapan Pejabat Publik Notaris Nyonya SRI PENI RETNO DJIWANTI,Sarjana Hukum Notaris dibantul anak almarhum ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan Almarhumah NYONYA KASIYEM anak yang sah berjumlah 5 orang yaitu :
- ROSIDAH, Tempat tanggal lahir;Bantul,21-11-1971, NIK; 3402096111710003, Agama ;Islam , Pekerjaan; PNS ,Alamat ;Jayan RT 002 Canden Jetis Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- WIDADA,Tempat tanggal lahir ; Bantul, 10-03-1973, NIK;3577031003730003,Agama ;Islam,Pekerjaan ;Polisi,Alamat ;KPR Bukit Selosari Permai RT 008/RW 009 Selosari Magetan Jawa Timur
- NGATIYEM,Tempat tanggal lahir ; Bantul ,12-03-1976,NIK: 3327065203760007,Agama: Islam, Pekerjaan ;PNS,Alamat; Bantarbolang RT 001 RW 003 Bantarbolang Pemalang Jawa Tengah.
- SRI NINGRUM,Tempat tanggal lahir; Bantul ,03-06-1983,NIK;3273024306830009,Agama;Islam, Pekerjaan; Karyawan Swasta ,Alamat ;Jl Sangkurang Dalam RT 003/RW 012 Dago Coblong Kota Bandung Jawa Barat.
- DARU SAPUTRO,Tempat tanggal lahir ;Bantul,25-12-1993, NIK;3402102512930001,Agama;Islam,Pekerjaan;Wiraswasta,Alamat;Setran RT 001/-Desa Karangtalun Imogiri Kabupaten Bantul.
15. Menyatakan ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2002 , meninggalkan ahli waris yang sah yaitu 1 (Satu ) Orang Istri dan 5 (Lima) Orang anak kandung yaitu :
- NYONYA KASIYEM ,Tempat tanggal lahir ;Bantul,31-12-1952 ,Islam ,IRT, diDusun Jayan RT 02/RW 05 Desa Canden Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- ROSIDAH, Tempat tanggal lahir;Bantul,21-11-1971, NIK; 3402096111710003, Islam , PNS ,Alamat ;Jayan RT 002 Canden Jetis Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- WIDADA,Tempat tanggal lahir ; Bantul, 10-03-1973, NIK;3577031003730003,Islam,Polri,Alamat ;KPR Bukit Selosari Permai RT 008/RW 009 Selosari Magetan Jawa Timur
- NGATIYEM,Tempat tanggal lahir ; Bantul ,12-03-1976,NIK: 3327065203760007,Islam,PNS,Alamat; Bantarbolang RT 001 RW 003 Bantarbolang Pemalang Jawa Tengah.
- SRI NINGRUM,Tempat tanggal lahir; Bantul ,03-06-1983,NIK;3273024306830009,Islam,Karyawan ,Alamat ;Jl Sangkurang Dalam RT 003/RW 012 Dago Coblong Kota Bandung Jawa Barat.
- DARU SAPUTRO,Tempat tanggal lahir ;Bantul,25-12-1993,NIK;3402102512930001,Islam,Wiraswasta,Alamat;Setran RT 001/-Desa Karangtalun Imogiri Kabupaten Bantul
16. Menyatakan membatalkan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 untuk mengajukan Turun Waris Yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan turun waris di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM tanpa sepengetahuan semua Ahli Waris yaitu ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,NYONYA KASIYEM,DARU SAPUTRO dengan menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum
17. Menyatakan membatalkan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 yang kedua surat yang menyatakan sebagai ahli waris ABDUL ZAINURI dan tercatat pada tanggal 21-08-2004 Yang dipergunakan untuk mengajukan permohonan turun waris di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM tanpa sepengetahuan semua Ahli Waris yaitu ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,NYONYA KASIYEM,DARU SAPUTRO dengan menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum.
18. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 86/2003 tanggal 27 Agustus 2003, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
19. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 91/2003 tanggal 03 September 2003, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
20. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 97/2003 tanggal 26 September 2003, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
21. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 08/2005 tanggal 24 Januari 2005, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
22. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 56/2005 tanggal 17 Maret 2005, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
23. Menyatakan membatalkan Akta Jual beli No 120/2005 tanggal 10 Juni 2005, antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
24. Menyatakan membatalkan Akta Jual Beli No 160/2005 tanggal 04 Agustus 2005 , antara ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM kepada TUMIYEM dihadapan PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ,selaku PPAT Kabupaten Bantul menjadi atas nama TUMIYEM tidak mempunyai Kekuatan hukum.
25. Menyatakan TURUT TERGUGAT I ( PPAT HENDI RUSINANTO,S.H ) sebagai PPAT Kabupaten Bantul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengeluarkan Akta Jual Beli dan membalik nama Sertifikat Hak milik atas nama ROSIDAH, WIDADA, NGATIYEM, SRI NINGRUM,NYONYA KASIYEM menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama TUMIYEM karena dalam turun waris ada unsur perbuatan melawan hukum.
26. Menyatakan TURUT TERGUGAT II ( TRI HERYANTO SH )sebagai PPAT Kabupaten Bantul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengeluarkan Akta Jual Beli Akta Jual Beli No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT Kabupaten Bantul dan membalik nama Sertifikat Hak Milik atas nama ABDUL ZAENURI menjadi atas nama SUGIYANTO karena dalam pembuatan akta jual beli dan balik nama Sertifikat hak milik ada unsur perbuatan melawan hukum dengan memngguankan Surat Kuasa Notarial yang sudah tidak berlaku lagi menurut hukum.
27. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 29/Kebonagung/Luas 191 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas :Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah yang berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT , dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, NYONYA KASIYEM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
28. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 29/Kebonagung/Luas 191 M2 atas ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, NYONYA KASIYEM dengan batas-batas :Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah yang berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul menggunakan Akta Jual Beli No 97/2003 tertanggal 26-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 15-12-2003 menjadi atas nama Nyonya TUMIYEM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
29. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik 36/Kebonagung/Luas 505 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GS 9992/1998, Selatan : GS 9992/1998,GS 9992/1998, Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT ,dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
30. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 36/Kebonagung/Luas 505 M2 atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GS 9992/1998, Selatan : GS 9992/1998,GS 9992/1998, Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten menggunakan Akta Jual Beli No 08/2005 tertanggal 24-01-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 23-02-2005 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
31. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 87/Kebonagung/Luas 307 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/Imogiri/1989 tertanggal 29-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
32. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 87/Kebonagung/Luas 307 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM menggunakan Akta Jual Beli No 120/2005 tertanggal 10-06-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 19-07-2005 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
33. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 217/Kebonagung/Luas 594 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662.S.137.I. dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
34. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 217/Kebonagung/Luas 594 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul menggunakan Akta Jual Beli No 91/2003 tertanggal 03-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 01-11-2003 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
35. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 218/Kebonagung/Luas 921 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Parit,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662 S .136.I. dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama, ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
36. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 218/Kebonagung/Luas 921 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Parit,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul menggunakan Akta Jual Beli No 86/2003 tertanggal 27-08-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 29-10-2005 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
37. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 34/Kebonagung/Luas 287 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : GS 9994/1988,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH, WIDADA, NGATIYEM ,SRI NINGRUM, dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
38. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 34/Kebonagung/Luas 287 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : GS 9994/1988,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul menggunakan Akta Jual Beli No 160/2005 tertanggal 04-08-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 31-08-2005 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
39. Menyatakan membatalkan balik nama /turun waris Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 35/Kebonagung/Luas 318 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,GS 9994/1988, Timur : GS 9994/1988,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM, dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
40. Menyatakan membatalkan balik nama Sertifikat hak milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 35/Kebonagung/Luas 318 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,GS 9994/1988, Timur : GS 9994/1988,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul menggunakan Akta Jual Beli No 56/2005 tertanggal 17-03-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 04-04-2005 dengan menyatakan tidak berkekuatan hukum.
41. Menyatakan memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik tanah persawahan atas nama TUMIYEM yang tidak berkekuatan hukum tersebut untuk dikembalikan menjadi atas nama ABDUL ZAENURI (Kembali Seperti Semula) yaitu antara lain:
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 29/Kebonagung/Luas 191 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas :Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah yang berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, NYONYA KASIYEM yang dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 97/2003 tertanggal 26-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 15-12-2003 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 36/Kebonagung/Luas 505 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GS 9992/1998, Selatan : GS 9992/1998,GS 9992/1998, Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 08/2005 tertanggal 24-01-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 23-02-2005
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 87/Kebonagung/Luas 307 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/Imogiri/1989 tertanggal 29-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT dan dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 120/2005 tertanggal 10-06-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 19-07-2005 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 217/Kebonagung/Luas 594 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662.S.137.I dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 91/2003 tertanggal 03-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 01-11-2003 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 218/Kebonagung/Luas 921 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Parit,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662 S .136.I. dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama, ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 86/2003 tertanggal 27-08-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 29-10-2005.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 34/Kebonagung/Luas 287 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : GS 9994/1988,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH, WIDADA, NGATIYEM ,SRI NINGRUM, dan dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 160/2005 tertanggal 04-08-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 31-08-2005.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 35/Kebonagung/Luas 318 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,GS 9994/1988, Timur : GS 9994/1988,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dibalik nama dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM, dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 56/2005 tertanggal 17-03-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 04-04-2005
42. Menyatakan Sah Surat Pernyataan /Keterangan Waris tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, DARU SAPUTRO .
43. Menyatakan memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik tanah persawahan atas nama SUGIYANTO yang tidak berkekuatan hukum tersebut untuk dikembalikan menjadi atas nama ABDUL ZAENURI (Kembali Seperti Semula) yaitu antara lain:
- Tanah pekarangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Pemisahan M 109 yang dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tercatat tanggal 07 Juli 2016 yang dialihkan lagi kepada TERGUGAT III yang Bernama JAMAL .
44. Menyatakan TERGUGAT I ,TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI ,TURUT TERGUGAT I,TURUT TERGUGAT II,TURUT TERGUGAT III,TURUT TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sadar.
45. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT II, untuk mengembalikan harta warisan ABDUL ZAENURI kepada Para Penggugat selaku anak kandung /ahli waris ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI bersama NYONYA KASIYEM , berjumlah 7 (Tujuh) bidang tanah persawahan, yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yaitu berikut ini:
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 29/Kebonagung/Luas 191 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas :Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah yang berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, NYONYA KASIYEM yang dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 97/2003 tertanggal 26-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 15-12-2003 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 36/Kebonagung/Luas 505 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GS 9992/1998, Selatan : GS 9992/1998,GS 9992/1998, Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 08/2005 tertanggal 24-01-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 23-02-2005
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 87/Kebonagung/Luas 307 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/Imogiri/1989 tertanggal 29-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT dan dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 120/2005 tertanggal 10-06-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 19-07-2005 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 217/Kebonagung/Luas 594 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662.S.137.I dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 91/2003 tertanggal 03-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 01-11-2003 .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 218/Kebonagung/Luas 921 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Parit,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662 S .136.I. dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama, ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 86/2003 tertanggal 27-08-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 29-10-2005.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 34/Kebonagung/Luas 287 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : GS 9994/1988,Timur : Sawah,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dibalik nama dengan surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH, WIDADA, NGATIYEM ,SRI NINGRUM, dan dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 160/2005 tertanggal 04-08-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 31-08-2005.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 35/Kebonagung/Luas 318 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,GS 9994/1988, Timur : GS 9994/1988,Barat : Sawah berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dibalik nama dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM, dan dibalik nama lagi menggunakan Akta Jual Beli No 56/2005 tertanggal 17-03-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 04-04-2005
46. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT III, untuk mengembalikan harta warisan ABDUL ZAINURI kepada Para Penggugat selaku anak kandung /ahli waris ABDUL ZAINURI alias ABDUL ZAENURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI bersama NYONYA KASIYEM , berjumlah 1 (Satu) bidang tanah pekarangan beserta bangunan rumah , yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yaitu berikut ini:
- Tanah pekarangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa berlokasi di Dusun Tlogo Kelurahan /Desa Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul , yang diperoleh dari Pemisahan M 109 yang dibalik nama menggunakan Akta Jual Beli No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tercatat tanggal 07 Juli 2016 yang dialihkan lagi kepada TERGUGAT III yang Bernama JAMAL .
47. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT IV, untuk mengembalikan harta warisan ABDUL ZAINURI kepada Para Penggugat selaku anak kandung /ahli waris ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI bersama NYONYA KASIYEM , berjumlah 7 (Tujuh) bidang tanah persawahan , yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yaitu berikut ini:
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 33/Kebonagung/Luas 380 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : C1 9994/1998, Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : C1 993/1988 , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA, Camat Imogiri selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 114/Kebonagung/Luas 363 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah , Selatan : Sawah, Timur : Saluran Air, Barat : Sawah , yang diperoleh dari Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan No 73/Imogiri/1992 tanggal 4-9-1992 dibuat dahadapan SUDARMADJI Bc.Hk. Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 31/Kebonagung/Luas 150 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Saluran , Selatan : Sawah ,GS 9990/1988 , Timur : Sawah, Barat : Sawah, yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 30/Kebonagung/Luas 232 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah, yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 140/Kebonagung/Luas 1127 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Saluran, Barat : jalan ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 118/Imogiri/89 tanggal 24-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 139/Kebonagung/Luas 56 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,Timur : Sawah,Barat : Sawah , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 117/Imogiri/89 tanggal 24-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 113/Kebonagung/Luas 326 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah , Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang diperoleh dari Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan No 72/Imogiri/1992 tanggal 4-9-1992 dibuat dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
48. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT V, untuk mengembalikan harta warisan ABDUL ZAINURI kepada Para Penggugat selaku anak kandung /ahli waris ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI bersama NYONYA KASIYEM , berjumlah 8 (Delapan )Sertifikat Hak Milik tanah persawahan atas nama ABDUL ZAINURI , yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu berikut ini:
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 235 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0139.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah, yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 475 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0221.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah ,Timur : Sawah, Barat : Sawah, yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 1276 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0331.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 935 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0335.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Sawah,Barat : Sawah, yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 696 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0320.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 664 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0179.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 327 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0319.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah ,Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 330 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0206.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah , Timur : Sawah, Barat : Sawah , yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
49. Menyatakan memerintahkan TERGUGAT VI, untuk mengembalikan harta warisan ABDUL ZAINURI kepada Para Penggugat selaku anak kandung /ahli waris ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI bersama NYONYA KASIYEM , berjumlah 1 (Satu ) bidang tanah persawahan , yang kesemuanya berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta beserta sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yaitu berikut ini:
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No tidak diingat /Kebonagung/Luas 346 M2 Klas 079 NOP 34.02.090.003.017-0216.0 atas nama ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah, Selatan : Sawah, Timur : Sawah, Barat : Sawah, yang berlokasi didusun Tlogo Desa Kebonagung Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta.
50. Menyatakan barang gadaian ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI dan Sertifikat Hak Milik atas nama ABDUL ZAINURI yang digadaikan kepada TERGUGAT I (RIANAWATI alias NYONYA RIANA BUDIHARJO) , Oleh TERGUGAT I (RIANAWATI) diOver gadai lagi dan dijual kepada beberapa Orang (TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI berdasarkan Pasal 1152 ayat (3) KUHPerdata maka hak gadai menjadi hapus dan jual beli batal demi hukum.
51. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III,TERGUGAT IV,TERGUGAT V dan TERGUGAT VI yang telah menguasai Objek Sengketa lebih dari 7 tahun sejak sebelum ABDUL ZAINURI meninggal dunia sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Bantul,maka Objek Sengketa Wajib di kembalikan kepada PARA PENGGUGAT dan ahli waris lainnya Almarhum ABDUL ZAINURI , tanpa meminta pembayaran pengembalian uang.
52. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan barang gadaian Almarhum ABDUL ZAINURI tanpa hak kepada Pihak Ketiga (TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV , TERGUGAT V dan TERGUGAT VI )
53. Menyatakan TERGUGAT II,TERGUGAT III,TERGUGAT IV , TERGUGAT V dan TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum Menguasai Objek Sengketa yang merupakan harta Warisan peninggalan PARA PENGGUGAT dan Ahli Waris lainnya Almarhum ABDUL ZAINURI Tanpa Hak.
54. Menyatakan TURUT TERGUGAT I (HENDI RUSINANTO,S.H.) PPAT Kabupaten Bantul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pejabat Publik PPAT yang disumpah.
55. Menyatakan TURUT TERGUGAT II (TRI HERYANTO ,S.H.) PPAT Kabupaten Bantul telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pelanggaran kode etik sebagai pejabat Publik PPAT yang disumpah.
56. Menyatakan untuk menjamin hak hukum Para Penggugat dan menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT I, Pengadilan Negeri Bantul berhak memerintahkan untuk menyita asset Pribadi TERGUGAT I untuk diserahkan kepada Para Penggugat yaitu:
- Rumah Tinggal Pribadi/Rumah Tinggal Bersama TERGUGAT I yang beralamat di Tegalrejo TR III/293-A RT 024,RW 006 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo Kota Yogyakarta .
57. Menyatakan untuk menjamin hak hukum Para Penggugat dan menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT II, Pengadilan Negeri Bantul berhak memerintahkan untuk menyita asset Pribadi TERGUGAT II dan Objek Sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT II untuk diserahkan kepada Para Penggugat yaitu:
57.1. Rumah Tinggal Pribadi/Rumah Tingal Bersama TERGUGAT II yang beralamat Dusun Gulon Desa Srihardono Kepanewonan Pundong Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
57.2. Objek Sengketa yang yang dikuasai oleh TERGUGAT II, untuk diserahkan kepada Para Penggugat, yang merupakan harta warisan ABDUL ZAENURI yang merupakan hak Para Penggugat dan ahli waris lainnya Almarhum ABDUL ZAINURI berupa Tanah Persawahan seluas 3.123 M2 yang berada ditangan TERGUGAT II(TUMIYEM) berjumlah 7 Bidang tanah persawahan beserta Sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yang telah dibalik nama tanpa hak menjadi TUMIYEM dan ½ dari hasil panen selama 20 tahun terakhir dihitung dari tahun 2004 sampai tahun 2024 yang berlokasi di Dusun Tlogo Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu :
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 29/Kebonagung/Luas 191 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas :Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah , yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dan oleh TERGUGAT II (TUMIYEM ) dibalik nama tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, NYONYA KASIYEM dan juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat Akta Jual Beli No 97/2003 tertanggal 26-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 15-12-2003 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertamakali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 36/Kebonagung/Luas 505 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : GS 9992/1998, Selatan : GS 9992/1998,GS 9992/1998, Timur : Sawah,Barat : Sawah ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dan oleh TERGUGAT II(TUMIYEM) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM dan Juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat AJB No 08/2005 tertanggal 24-01-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 23-02-2005 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertamakali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 87/Kebonagung/Luas 307 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah, yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/Imogiri/1989 tertanggal 29-11-1989 dihadapan SUDARMADJI BcHk,Camat Imogiri Selaku PPAT dan oleh TERGUGAT II (TUMIYEM) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/IV/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama Nyonya KASIYEM, Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM dan juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat AJB No 120/2005 tertanggal 10-06-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 19-07-2005 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 217/Kebonagung/Luas 594 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Sawah,Barat : Sawah ,yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662.S.137.I. dan oleh TERGUGAT II (TUMIYEM) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat pada diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan juga tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat AJB No 91/2003 tertanggal 03-09-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 01-11-2003 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 218/Kebonagung/Luas 921 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah,Timur : Parit,Barat : Sawah, yang diperoleh dari Konversi Letter C No 1662 S .136.I. dan oleh TERGUGAT II (TUMIYEM)tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 25-04-2003 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 25-04-2003 No 389/PEM/C/IV/2003 diketahui Camat Jetis tanggal 25-04-2003 No 62 /PTN/JT/03 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 10-06-2003 menjadi atas nama, ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, Nyonya KASIYEM dan tanpa sepengetahuan dan seizin Ahli Waris dibuat AJB No 86/2003 tertanggal 27-08-2003 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 29-10-2005 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 34/Kebonagung/Luas 287 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagaiberikut:Utara : Sawah,Selatan : GS 9994/1988,Timur : Sawah,Barat : Sawah, yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT Oleh TERGUGAT II (TUMIYEM) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH, WIDADA, NGATIYEM ,SRI NINGRUM, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat AJB No 160/2005 tertanggal 04-08-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 31-08-2005 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRO .
- Tanah persawahan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 35/Kebonagung/Luas 318 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sawah,Selatan : Sawah ,GS 9994/1988, Timur : GS 9994/1988,Barat : Sawah ,yang diperoleh dari membeli dengan AJB No 116/JB/1988 tertanggal 13-12-1988 dihadapan SUHARTONO BA,Camat Imogiri Selaku PPAT dan Oleh TERGUGAT II (TUMIYEM) tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dengan membuat surat keterangan warisan tanggal 14-07-2004 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah Canden tanggal 28-07-2004 No 384/PEM/C/VII/2004 diketahui Camat Jetis tanggal 29-07-2004 No 85 /PTN/JT/04 untuk mengajukan Turun Waris tanpa sepengetahuan Ahli Waris dan tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul pada tanggal 21-08-2004 menjadi atas nama, Nyonya KASIYEM , Nyonya ROSIDAH,WIDADA, NGATIYEM,SRI NINGRUM, dan tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Ahli Waris dibuat AJB No 56/2005 tertanggal 17-03-2005 dihadapan HENDI RUSINANTO ,S.H. selaku PPAT menjadi atas nama NYONYA TUMIYEM tercatat diKantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul tanggal 04-04-2005 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI alias ABDUL ZAINURI alias ABDUL YAENURI alias SUPARDI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM, DARU SAPUTRO .
58. Menyatakan untuk menjamin hak hukum Para Penggugat dan menjamin kerugian yang ditimbulkan oleh TERGUGAT III, Pengadilan Negeri Bantul berhak memerintahkan untuk menyita asset Pribadi TERGUGAT III dan Objek Sengketa yang dikuasai oleh TERGUGAT III untuk diserahkan kepada Para Penggugat yaitu:
58.1. Rumah Tinggal Pribadi/Rumah Tingal Bersama TERGUGAT III yang beralamat Dusun Gulon Desa Srihardono Kepanewonan Pundong Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta
58.2. Objek Sengketa yang yang dikuasai oleh TERGUG III Tanah Pekarangan seluas 352 M2 beserta bangunan rumah diatasnya yang berada ditangan TERGUGAT III (JAMAL) berjumlah 1 Bidang beserta Sertifikat hak milik atas nama ABDUL ZAINURI yang telah dibalik nama tanpa hak menjadi SUGIYANTO dan yang telah dialihkan kepada TERGUGAT III dan ½ dari hasil Kontrak selama 20 tahun terakhir dihitung dari tahun 2004 sampai tahun 2024 yang berlokasi di Dusun Tlogo Kebonagung Kepanewonan Imogiri Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu :
- Tanah pekarangan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No 237/Kebonagung/Luas 352 M2 atas nama ABDUL ZAINURI dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Pekarangan, Selatan : Jalan Desa, Timur : Pekarangan, Barat : Jalan Desa, yang diperoleh dari Pemisahan M 109 yang dirubah tanpa sepengetahuan dan seizin Ahli Waris dibuat AJB No 37/2016 tertanggal 09-06-2016 dihadapan TRI HERYANTO SH ,selaku PPAT menjadi atas nama SUGIYANTO tercatat tanggal 07 Juli 2016 sedangkan ABDUL ZAINURI telah meninggal dunia pada tanggal 5 Agustus 2002 dan NYONYA KASIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2009 sedangkan AHLI WARIS ABDUL ZAENURI baru pertama kali mengajukan Surat Pernyatan /Keterangan Waris di Kantor Desa Canden Kepanewonan Jetis pada tanggal 18-07-2023 No .19/PTG/PEM/CDN/VII/2023 yang di tanda tangan Lurah Canden atas nama SUNARYO dan Cap Kelurahan Pemerintahan Canden dengan tercatat nama -nama Ahli Waris ROSIDAH,WIDADA,NGATIYEM,SRI NINGRUM,DARU SAPUTRA dan dialihkan lagi kepada TERGUGAT V yang Bernama JAMAL .
59. Menyatakan untuk menjamin hak hukum |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
