| Dakwaan |
-------- Bahwa Ia Slamet Mudi Utomo Alias Bagong Bin Karso pada hari Selasa tanggal 13 Dsember 2022 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2022 bertempat di Gang samping masjid At- Taubah Dusun Dukuh Rt. 001 Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 04.00 Wib saksi Tukirah datang ke Masjid At- Taubah di dusun Dukuh Rt. 001 Kal. Seloharjo Kap. Pundong Kab. Bantul untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah dengan menggunakan sepeda kayuh lipat merk Mosso warna biru dan memarkirkan atau meletakkan sepada kayuh lipat tersebut di Gang samping masjid At- Taubah dengan disandarkan di tembok. Bahwa sekitar pukul 04.15 Wib setelah saksi Tukirah selesai sholat subuh berjamaah dan akan pulang melihat 1 (satu) unit Speda kayuh lipat merk Mosso warna biru telah hilang dari tempatnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pundong untuk proses hukum.
- Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira pukul 09.30 Wib Polsek Pundong menerima laporan terkait pencurian 1 (satu) unit sepeda kayuh lipat merk Mosso warna biru kemudian saksi Febbi Hermanu mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mengendarai sepeda motor jenis matic warna putih yang dilengkapi Krondo (Keranjang) diatas jok motornya dan membawa sepeda lipat warna biru melintas di Perenpatan Ganjuran menuju arah Dusun Gunungan Sumbermulyo Bambanglipuro Bantul selanjutnya saksi Febbi Hermanu mencari info bengkel atau penjual sepeda bekas di seputaran Dusun Gunungan Desa Sumbermulyo Bambanglipuro dan mendapati bengkel sepeda dengan pemilik atas nama saksi Tekad dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Tekad dan Slamet dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda kayuh merk Mosso warna biru diparkir didepan rumah atau bengkel saksi Tekad dan setelah diintrogasi bahwa sepeda kayuh merk Mosso warna biru tersebut diakui diambil oleh Tersangka Slamet Mudi Utomo di Gang samping Masjdi At- Taubah di Dusun Dukuh Rt. 001 Kal. Seloharjo Kap. Pundong Kab. Bantul dan maksud Tersangka Slamet Mudi Utomo mendatangi rumah saksi Tekad adalah untuk menjual 1 (satu) unit sepeda lipat merk Mosso warna biru tetapi saksi Tekad tidak mau membelinya.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Tukirah mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau lebih dari Rp. 2.500.000,
------Bahwa perbuatan Terdakwa Slamet Mudi Utomo Alias Baging Bin Karso Diryo tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP --------------------------------------
|