INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 447/Pdt.P/2026/PN Btl | DANANG BAYU WASESA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 447/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 02 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa seorang bernama DAYU TITIS WICAKSANA, lahir di Bantul pada tanggal 24 Januari 1986 dalam keadaan tidak hadir berada dalam keadaan tak hadir (afwezigheid) karena tidak diketahui keberadaanya;
3. Menetapkan bahwa PEMOHON, yang bernama DANANG BAYU WASESA, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mewakili DAYU TITIS WICAKSANA (TERMOHON) dalam melakukan pengelolaan termasuk menandatangani, mengambil, dan mewakili hak-hak keperdataannya terhadap harta peninggalan berupa 1 (satu) bidang tanah dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor 05620/Argorejo dengan Surat Ukur Nomor 04222/Argorejo/2002 dengan luas 458 M2 (empat ratus lima puluh delapan meter persegi) atas nama TITUS CIPTOSUSILO yang terletak di Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Yogyakarta, dan untuk kepentingan hukum lainnya;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
