| Dakwaan |
Kesatu
--------Bahwa terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO, Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dan Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Jalan Soragan RT. 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 10.00 wib anggota satresnarkoba polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Soragan, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering dijadiakan tempat untuk transaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut saksi TOTOK SUGIYARTO bersama dengan rekan satu tim dengan berbekal Surat Perintah Tugas melakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 23.00 wib ketika melakukan penyelidikan di Jalan Soragan RT. 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, telah melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang sedang berhenti tampak mencurigakan, kemudian bersama rekan satu tim yang lain mendatangi mobil Toyota Avanza tersebut, pada saat akan didekati mobil Toyota Avanza tersebut akan pergi namun dapat dihentikan. Setelah dibuka mobil tersebut berisi 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa EKA yang mengendarai mobil dengan penumpang bernama terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil.
- Bahwa pada saat terdakwa EKA, terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tidak ditemukan barang bukti namun pada saat petugas menggeledah mobil dapat ditemukan barang berupa:
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol Lasegar minuman penyegar yang terdapat pipet kaca;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang, yang satu lubang terdapat potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
- Bahwa 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol Lasegar minuman penyegar yang terdapat pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 2 (dua) sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan warna putih dan bening, dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang, yang satu lubang terdapat potongan sedotan warna putih terdakwa eka simpan di dalam consule box atau laci tengah mobil, sedangkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu sempat terjatuh dilantai mobil, barang yang ditemukan didalam mobil berikut 2 (dua) paket sabu tersebut diakui milik terdakwa EKA.
- Bahwa terdakwa EKA memiliki paket sabu tersebut dengan cara membeli dari AGUNG alias BAYEK dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan, selanjutnya paket sabu tersebut digunakan bersama dengan terdakwa ADITYA dan terdakwa RENDRA pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di daerah Condongcatur Sleman sebelum melakukan servis AC di tempat konsumen, sebelumnya EKA telah membuat alat hisap sabu atau bong menggunakan bekas botol minuman Lasegar, setelah itu sabu yang berada dalam plastik klip diambil terdakwa EKA menggunakan skop/sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, diletakkan dalam pipet kaca yang tersambung dibong atau alat hisap sabu, setelah sabu berada dalam pipet kaca selanjutnya dibawah pipet kaca dipanasi menggunakan korek gas warna biru, setelah sabu mencair dan lengket di pipet kaca, selanjutnya pipet kaca dibakar lagi, dan sedotan yang berada di bong dihisap seperti merokok sampai 3 (tiga) hisapan selanjutnya gantian dengan terdakwa RENDRA juga 3 (tiga) kali hisapan setelah itu terdakwa ADITYA juga 3 (tiga) kali hisapan, namun pada saat giliran terdakwa ADITYA, terdakwa EKA membantu untuk membakar pipet, terdakwa ADITYA tinggal menghisap, terdakwa EKA bersama dengan terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA menggunakan sabu sampai 2 (dua) putaran.
- Bahwa setelah selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa EKA menyuruh terdakwa RENDRA untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu, dengan cara terdakwa RENDRA mengambil sabu menggunakan skop dan dimasukkan dalam plastik klip yang sudah disiapkan sebelumnya, paket sabu yang satu dimasukkan terdakwa EKA dalam console box atau laci tengah mobil sedangkan yang satu oleh terdakwa RENDRA dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gajah, baru selanjutnya diserahkan kepada terdakwa EKA.
- Bahwa maksud terdakwa EKA menyuruh terdakwa RENDRA untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu tersebut dengan maskud yang satu paket akan dihabiskan hari itu juga dan paket yang satunya untuk digunakan besoknya oleh terdakwa EKA dengan terdakwa RENDRA sudah sering menggunakan sabu, namun dengan terdakwa ADITYA baru sekitar 5 (lima) kali karena kerja dengan terdakwa EKA baru sebulan, para terdakwa menggunakan sabu untuk doping dalam bekerja, terdakwa EKA rasakan setelah menggunakan sabu tersebut adalah badan terasa fit, sehingga bekerja menjadi tambah semangat, terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA merasa badan terasa fresh/segar, sehingga bekerja menjadi tambah semangat dan lebih lancar berbicara dengan konsumen, para terdakwa dalam seminggu bisa menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali, ketika lama tidak menggunakan/mengkonsumsi sabu terdakwa EKA merasa lemas dan mengantuk, terdakwa RENDRA merasa biasa saja sedangkan terdakwa ADITYA terasa lemas dan pegal seluruh badan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.: 441/04291 tanggal 14 November 2023 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminaslitik disimpulkan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456273/3019636, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine EKA PUTRA CAHAYA BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine EKA PUTRA CAHAYA BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456274/3019640, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine RENDRA AGUS IRAWAN BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine RENDRA AGUS IRAWAN BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456272/3019633, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine ADITYA TRI YULIAWAN BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine ADITYA TRI YULIAWAN BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/002/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 06 November 2023 terhadap EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO merupakan Residivis Penyalahguna narkotika dan tetap mengikuti Proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dan untuk proses selanjutnya diserahkan ke Penyidik Polres Bantul.
- Terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/003/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 07 November 2023 terhadap RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Abhipraya BNNK Bantul selama 3 (tiga) bulan.
- Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/001/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 06 November 2023 terhadap ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Abhipraya BNNK Bantul selama 3 (tiga) bulan.
- Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO, terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dan terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO, Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dan Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di daerah Condongcatur Sleman sebelum melakukan servis AC di tempat konsumen, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil berada di wilayah Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira jam 10.00 wib anggota satresnarkoba polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Soragan, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul sering dijadiakan tempat untuk transaksi narkoba, atas dasar informasi tersebut saksi TOTOK SUGIYARTO bersama dengan rekan satu tim dengan berbekal Surat Perintah Tugas melakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 23.00 wib ketika melakukan penyelidikan di Jalan Soragan RT. 007, Kal. Ngestiharjo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, telah melihat sebuah mobil Toyota Avanza warna putih yang sedang berhenti tampak mencurigakan, kemudian bersama rekan satu tim yang lain mendatangi mobil Toyota Avanza tersebut, pada saat akan didekati mobil Toyota Avanza tersebut akan pergi namun dapat dihentikan. Setelah dibuka mobil tersebut berisi 3 (tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa EKA yang mengendarai mobil dengan penumpang bernama terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan mobil.
- Bahwa pada saat terdakwa EKA, terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tidak ditemukan barang bukti namun pada saat petugas menggeledah mobil dapat ditemukan barang berupa:
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol Lasegar minuman penyegar yang terdapat pipet kaca;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang, yang satu lubang terdapat potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
- Bahwa 1 (satu) buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol Lasegar minuman penyegar yang terdapat pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 (satu) buah korek gas warna biru, 2 (dua) sendok/skop yang terbuat dari potongan sedotan warna putih dan bening, dan 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang, yang satu lubang terdapat potongan sedotan warna putih terdakwa eka simpan di dalam consule box atau laci tengah mobil, sedangkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu sempat terjatuh dilantai mobil, barang yang ditemukan didalam mobil berikut 2 (dua) paket sabu tersebut diakui milik terdakwa EKA.
- Bahwa terdakwa EKA memiliki paket sabu tersebut dengan cara membeli dari AGUNG alias BAYEK dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), namun uang tersebut belum dibayarkan, selanjutnya paket sabu tersebut digunakan bersama dengan terdakwa ADITYA dan terdakwa RENDRA pada hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira jam 16.00 WIB di daerah Condongcatur Sleman sebelum melakukan servis AC di tempat konsumen, sebelumnya EKA telah membuat alat hisap sabu atau bong menggunakan bekas botol minuman Lasegar, setelah itu sabu yang berada dalam plastik klip diambil terdakwa EKA menggunakan skop/sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, diletakkan dalam pipet kaca yang tersambung dibong atau alat hisap sabu, setelah sabu berada dalam pipet kaca selanjutnya dibawah pipet kaca dipanasi menggunakan korek gas warna biru, setelah sabu mencair dan lengket di pipet kaca, selanjutnya pipet kaca dibakar lagi, dan sedotan yang berada di bong dihisap seperti merokok sampai 3 (tiga) hisapan selanjutnya gantian dengan terdakwa RENDRA juga 3 (tiga) kali hisapan setelah itu terdakwa ADITYA juga 3 (tiga) kali hisapan, namun pada saat giliran terdakwa ADITYA, terdakwa EKA membantu untuk membakar pipet, terdakwa ADITYA tinggal menghisap, terdakwa EKA bersama dengan terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA menggunakan sabu sampai 2 (dua) putaran.
- Bahwa setelah selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa EKA menyuruh terdakwa RENDRA untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu, dengan cara terdakwa RENDRA mengambil sabu menggunakan skop dan dimasukkan dalam plastik klip yang sudah disiapkan sebelumnya, paket sabu yang satu dimasukkan terdakwa EKA dalam console box atau laci tengah mobil sedangkan yang satu oleh terdakwa RENDRA dimasukkan dalam bekas bungkus rokok Gajah, baru selanjutnya diserahkan kepada terdakwa EKA.
- Bahwa maksud terdakwa EKA menyuruh terdakwa RENDRA untuk membagi menjadi 2 (dua) paket sabu tersebut dengan maskud yang satu paket akan dihabiskan hari itu juga dan paket yang satunya untuk digunakan besoknya oleh terdakwa EKA dengan terdakwa RENDRA sudah sering menggunakan sabu, namun dengan terdakwa ADITYA baru sekitar 5 (lima) kali karena kerja dengan terdakwa EKA baru sebulan, para terdakwa menggunakan sabu untuk doping dalam bekerja, terdakwa EKA rasakan setelah menggunakan sabu tersebut adalah badan terasa fit, sehingga bekerja menjadi tambah semangat, terdakwa RENDRA dan terdakwa ADITYA merasa badan terasa fresh/segar, sehingga bekerja menjadi tambah semangat dan lebih lancar berbicara dengan konsumen, para terdakwa dalam seminggu bisa menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali, ketika lama tidak menggunakan/mengkonsumsi sabu terdakwa EKA merasa lemas dan mengantuk, terdakwa RENDRA merasa biasa saja sedangkan terdakwa ADITYA terasa lemas dan pegal seluruh badan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.: 441/04291 tanggal 14 November 2023 bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminaslitik disimpulkan barang berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gajah Baru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,13 (nol koma tiga belas) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat ± 0,07 (nol koma nol tujuh) gram adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456273/3019636, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine EKA PUTRA CAHAYA BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine EKA PUTRA CAHAYA BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456274/3019640, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine RENDRA AGUS IRAWAN BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine RENDRA AGUS IRAWAN BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan tes urine di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL No. Cm/Reg : 10456272/3019633, yang di tandatangani oleh penanggungjawab Laboratorium atas nama dr. Bambang Sasangka,dr. SpPK, tertanggal 04 November 2023 bahwa hasil tes urine ADITYA TRI YULIAWAN BP yang diuji di Laboratorium Klinik RSU PKU MUHAMMADIYAH BANTUL hasilnya adalah : urine ADITYA TRI YULIAWAN BP Positif mengandung DRUGAMPHETAMIN dan DRUG AMPHETAMIN (SHABU).
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/002/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 06 November 2023 terhadap EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO merupakan Residivis Penyalahguna narkotika dan tetap mengikuti Proses hukum lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan dan untuk proses selanjutnya diserahkan ke Penyidik Polres Bantul.
- Terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/003/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 07 November 2023 terhadap RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Abhipraya BNNK Bantul selama 3 (tiga) bulan.
- Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/001/XI/KA/PB/2023/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 06 November 2023 terhadap ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN dengan kesimpulan bahwa:
- Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN merupakan penyalahguna narkotika coba pakai dan berpotensi mengalami ketergantungan sehingga direkomendasikan menjalani rekomendasi Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik Abhipraya BNNK Bantul selama 3 (tiga) bulan.
- Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN tidak diketemukan adanya indikasi keterlibatan dengan jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional.
- Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.
-------- Perbuatan terdakwa EKA PUTRA CAHYA alias JUMEX bin JUMENO, Terdakwa RENDRA AGUS IRAWAN bin AGUS SUDARMANTO dan Terdakwa ADITYA TRI YULIAWAN alias ADIT bin RUJIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------- |