Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. MANDIRI TUNAS FINACE (cabang Yogyakarta) 1.RISDIYATI
2.KUSDIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 10 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINACE (cabang Yogyakarta)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAM DIKORAMA, A.Md., SH.PT. MANDIRI TUNAS FINACE (cabang Yogyakarta)
Tergugat
NoNama
1RISDIYATI
2KUSDIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.434.900,00
Petitum

Primer

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat, terhadap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, untuk pembelian dengan pembayaran secara angsuran (installment financing) No :9061600113   / tanggal 21 Januari 2016, serta akta akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari perjanjian pembiayaan Konsumen tersebut.
  3. Menyatakan perjanjian Jaminan Fidusia pembiayaan Konsumen untuk pembayaran secara angsuran (installment financing) No : 218 tanggal 15 Februari 2016 yang dibuat dihadapan notaris Derita Kurniawati, SH, dan sertifikat jaminan fidusia No. W14.0012609.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 17-02-2016 yang dikeluarkan oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah Daerah istimewa Yogyakarta kantor pendaftarn jaminan Fidusia adalah sah secara hukum dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak dengan segala akibat hukumnya
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukkan kewajiban pembayaran /kredit kepada penggugat seketika dan sekaligus baik pokok, berikut bunga, denda dan biaya lain lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini atas kerugian yang sepatutunya di dapatkan oleh penggugat seluruhnya sebesar :

Pokok Hutang: Rp78.720.000

Denda : Rp35.214.900

                    Bunga : Rp  28.500.000

Biaya Penanganan: Rp  25.000.000

       Total : Rp 167.434.900

ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran angsuran  pembiayaan sebesar, 0,20% ( nol koma dua puluh persen) perhari terhitung sejak perkara ini diajukan hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap

  1. Menyatakan sita jaminan terlebih dahulu (conservatoir beslag) terhadap kendaraan jenis:

Merk                            : Daihatsu- Xenia -1.3 DLX

Type dan Jenis            :Minibus

Nomor rangka             :MHKV5EA1JFJ000731

Nomor Mesin              :1NRF011794

Tahun                          :2015

Warna                          :White DSO

Nomor Polisi               :AB 1304 LH

Nomor BPKB             : M-02724436

Atas Nama BPKB      : Kusdiyono

  1. Menghukum Tergugat menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada Penggugat atas kendaraan jenis:

Merk                            : Daihatsu- Xenia -1.3 DLX

Type dan Jenis            : Minibus

Nomor rangka             : MHKV5EA1JFJ000731

Nomor Mesin              : 1NRF011794

Tahun                          :2015

Warna                          :White DSO

Nomor Polisi               :AB 1304 LH

Nomor BPKB             : M-02724436

Atas Nama BPKB      : Kusdiyono

Apabila tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap yang mana jika tergugat tidak melaksanakan menyerahkan secara suka rela atas objek jaminan fidusia kepada penggugat maka atas objek jaminan fidusia wajib tunduk pada ketentuan eksekusi dalam hukum acara perdata.

  1. Menyatakan segala peralihan dalam bentuk apapun atas barang/kendaraan, :

Merk                            : Daihatsu- Xenia -1.3 DLX

Type dan Jenis            :Minibus

Nomor rangka             :MHKV5EA1JFJ000731

Nomor Mesin              :1NRF011794

Tahun                          :2015

Warna                          :White DSO

Nomor Polisi               :AB 1304 LH

Nomor BPKB             : M-02724436

Atas Nama BPKB      : Kusdiyono

yang dilakukkan tanpa sepengetahuan Penggugat adalah batal demi hukum.

  1. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai untuk menjalankan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkhracht van gewijsde)
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum.
  3. Memerintahkan dan menghukum siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk dalam putusan perkara ini
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang undang.

Subsidair

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak