Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2020/PN Btl BROJA MUSTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BROJA MUSTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No.3402-LU-12017-0020 dari semula tertulis dengan nama JALU SETO AL FATTAH dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca JALU SETO ABDUL FATTAH.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Bantul atau Pencacatan Sipil Kabupaten Bantul , setelah ditunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah/memperbaiki nama anak Pemohon.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak