| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G.S/2026/PN Btl | PT BPR Arum Mandiri Kenanga | 1.Marthin Diaz Mada 2.Tri Wahyuni |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2026/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 28.988.193,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada penggugat. 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya paling lambat 30 hari putusan berkekuatan hukum dengan rincian sebagai berikut : Baki Debet : Rp. 27.546.368,- Tunggakan Bunga : Rp. 1.344.927,- Denda : Rp. 96.898,- + Jumlah : Rp. 28.988.193,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (baki debet + tunggakan bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 15745 atas nama Marthin Diaz Mada terletak di Kel.Ngestiharjo Kec. kasihan Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Pengguat. 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan dengan bukti kepemilikan berupa tanah dan atau bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 15745/Ngestiharjo atas nama Marthin Diaz Mada terletak di Kel. Ngestiharjo, Kec. Kasihan, Kab Bantul, Propinsi D.I Yogyakarta 5. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara yang timbul Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Bantul berkenan mengabulkannya.. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
